Ancam Sanksi ASN Kota Probolinggo Tambah Cuti Lebaran

Wali Kota Rukmini tegaskan ASN dilarang tambah cuti lebaran.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan cuti tambahan setelah libur Lebaran. Itu, dikarenakan masa cuti Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi ASN lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bila ada ASN mokong sanksi tegas harus diterimanya. Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa, Minggu (17/6).
Dibandingkan tahun sebelumnya, libur Lebaran tahun ini jauh lebih panjang. Tahun lalu libur Lebaran hanya 7 hari dan tahun ini mencapai 12 hari. “Tidak boleh ada cuti tambahan untuk libur Lebaran. Termasuk bagi yang harus mudik jauh, harus bisa mempertimbangkan jarak dengan jadwal kerja,” ujarnya.
Dengan panjangnya libur Lebaran ini, ASN Pemkot Probolinggo diminta tetap masuk kerja sesuai waktu yang ditentukan. “Terakhir masuk tanggal 8 Juni dan masuk kembali tanggal 21 Juni,” katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, di hari pertama masuk kerja usai liburan, tim Pemkot akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya, memastikan tidak ada ASN yang menambah libur di hari pertama masuk kerja.
“Kecuali jika memang sakit dan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter,” jelasnya. Menurutnya, bagi ASN yang absen tanpa keterangan jelas saat hari pertama masuk, akan mendapatkan sanksi dari BKPSDM. “Sanksinya mulai dari teguran,” tandasnya.
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menambah libur usai cuti bersama Lebaran. Ibu Walikota Rukmini, telah memerintahkan inspektorat melakukan pengawasan ketat bagi ASN yang nekat menambah libur usai cuti bersama Lebaran.
Tahapan sanksi juga diminta disiapkan bagi ASN yang menambah libur sesuai peraturan yang ada. “Silahkan nanti Inspektorat langsung memproses ASN yang menambah hari libur untuk disanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya,” paparnya.
Disamping itu, walikota juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu. Terutama untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat kota Probolinggo, ugkapnya.
“Seperti Rumah Sakit atau Dishub dan lainya dipastikan pelayanan akan terus berjalan melalui sistem piket,” ucap Deta.
Rahmat Deta menambahkan, jika tujuh hari kerja untuk cuti bersama dirasa sudah lebih dari cukup bagi ASN dalam berlebaran. Cuti bersama yang dimulai tanggal 11 Juni dan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni 2018.
Memang, ada sejumlah ASN yang bisa mendapat libur usai cuti bersama. Hal itu dikhususkan bagi ASN yang bekerja saat cuti bersama. “Diantaranya ASN yang berhak mendapat penggantian cuti bersama Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas, Dishub, Satpol PP dan petugas Pemadam Kebakaran,” tandasnya.
Sedangkan Dishub melarang ASN Dishub mengambil cuti lebaran. Terutama bagi ASN yang terlibat dalam pengamanan Lebaran. Ini dikarenakan ASN Dishub yang menempati sejumlah pos pengamanan, pantauan, dan pos UPT memiliki tugas ikut mengamankan jalur mudik Lebaran, tambahnya.(Wap).

 

Tags: