Kota Malang, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Pemerintah Kota Malang, dilarang keras membolos, atau memperpanjang masa libur Idul Fitri dengan mengambil cuti. Jika melanggar maka sanksi berat sesuai dengan pereturan yang berlaku akan diterapkan pada siapapun tanpa pandang bulu.
Wali Kota Malang H. Moch. Anton, Rabu 21/6 kemarin mengutarakan , masa libur perayaan hari raya Idul Fitri ini sudah sangat panjang mulai dari 23 Juni sampai 30 Juni 2017, ini sudah sangat cukup untuk bersilaturahmi.
“Masa yang cukup panjang tersebut, harapannya dapat dimanfaatkan dengan baik, dan para pegawai Pemkot Malang sudah kembali ke Malang pada Minggu 2/7.
Di hari pertama masuk, Senin (3/7) mendatamg semua harus masuk. Karena juga akan ada halal bihalal nanti,” tegasnya.
Peraturan yang telah dibuat tersebut, lanjut Anton, harus dipatuhi setiap pegawai yang ada. Karena merupakan turunan langsung dari Kemenpan-RB dan ditetapkan untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia tanpa kecuali.
“Sanksi, itu sesuai dengan pelanggaran yang dibuat dan semua sudah diatur demgan baik oleh Kemenpan-RB,” tambahnya.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS disebutkan ada beberapa jenis sanksi yang diberikan pada pegawai yang melanggar aturan beragam. Mulai dari didiplin ringan, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secata tertulis, penundaan kenaikan gaji secara berkala hingga pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat. [mut]