Ancaman Alih Fungsi Tanah Pedesaan

Oleh:
Untung Dwiharjo
Pengamat Sosial, Alumnus Fisip Unair

Tanah memang barang paling berharga. Sehingga kadang jadi sengketa. Dunia pertanahan Indonesia kini dihebohkan dengan sengketa lahan antara PT. Sentul City dengan Rocky Gerung dan 600 warga di sekitar Bojong Koneng, kabupaten Bogor.

Berawal dari somasi yang dilayangkan Sentul City kepada Rocky Gerung sampai sebanyak tiga kali yang menuntut pengosongan dan pembongkaran atas tanah dan rumah yang mulai 2009 dihuni. Bak bola salju, warga di sekitar rumah Rocky Gerung yang selama ini tidak bersuara pun ikut bergabung dengan bapak akal sehat Indonesia itu. Sehingga semakin membesar perlawanan rakyat Bojong Koneng terhadap aksi penggusuran tanah oleh Sentul City.

Kasus penggusuran tanah PT Sentul City dengan warga desa serta Rocky Gerung itu sebenarnya bak fenomena “gunung es” yang melanda di pedesaan Indonesia. Tidak hanya korban manusia tapi lingkungan pun ikut rusak.

Seperti di desa mertua saya dipinggiran desa yang dikelilingi bukit kapur. Kini berdiri pabrik semen milik asing.Desa yang beberapa tahun yang lalu dingin kalau kita tinggal di sana, kini menjadi panas dan gersang karena dengan pembangunan pabrik di atas lahan pertanian masyarakat desa yang telah di beli.

Kini desa mertua saya itupun kian banyak tanah pertanian yang dijual oleh warga. Imbasnya adalah terjadi alih fungsi lahan dari tanah pertanian menjadi lahan non pertanian seperti perumahan, pabrik dan lain sebagainya.

Perubahan Struktur Ketenagakerjaan

Alih fungsi lahan adalah konsukuensi dari makin banyaknya jumlah penduduk, dimana mereka membutuhkan sarana perumahan dan pembangunan infrastruktur sebagai proyek unggulan oleh pemerintah.

Sebenarnya alih fungsi lahan ini seandainya hanya untuk lahan menggangur dan tanah terlantar tidak menajdi persoalan. Tapi ironisnya banyak tanah produktif pertanian masyarakat desa yang terkena alih fungsi lahan.

Sehingga masyarakat yang awalnya mempunyai tanah pertanian menjadi tidak punya atau sulit untuk mempunyai tanah pertanahan kembali. Hal ini terjadi contohnya adalah seoarang warga yang menerima ganti rugi pembebasan jalan tol yang ramai belakangan ini, yang mengatakan bahwa dirinya sulit untuk membeli tanah pertanaian kembali karena harga di sekitarnya naik dan sudah mahal. Sehingga dirinya kebingungan kegiatan bertaninya karena tidak ada lahan pertanian yang bisa ditanam dibanding sebelumnya.

Akibat dari masifnya alih fungsi lahan ini adalah banyak masyrakat yang mengalami tuna lahan dan kehilangan mata pencaharian sehari-hari di sektor pertanian. Akibtanya mereka menjadi penganguran karena tidak ada tanah pertanian lagi yang bisa digarap.

Dampaknya alih fungsi lahan ini juga mengubah struktur ketenagakerjaan masyarakat. Masyarakat tani yang hidup dari mata pencaharian sektor pertanian beralih ke sektor jasa atau informal. Seperti membuka warung makanan atau jasa menjadi tukang ojek dan lainnya.

Perlu Pembatasan Alih Fungsi Lahan

Pembatasan alih fungsi lahan agaknya perlu dilakukan oleh pemerintah. Kasus sengketa lahan antara PT Sentul City dengan warga Bojong Koneng dan Rocky Gerung bisa menjadi contoh. Dimana sebuah korporasi besar bisa diberi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sangat besar mencapai ribuan hektar, sungguh sangat ironis. Apalagi wilayah itu adalah wilayah hijau atau hutan lindung untuk penyangga ruang hijau perkotaan.

Hal serupa juga terjadi di daerah lain, dimana sengketa antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Sulawesi Utara. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena adanya Jenderal bintang satu yang mengirim surat kepada Kapolri mengenai masalah tersebut. Meminta kepada kapolri agar Babinsa yang membela Ari Tahiru tidak dipangil polres.

Sehingga pembatasan fungsi lahan mendesak untuk dilakukan. Selain pembatasan kepemilikan korporasi juga perlu dibtasi. Karena dengan pembatasan itu membuat tanah di Indoensia tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang pengusaha besar dengan beragam peruntukan.

Tapi terjadi distribusi kepemilikan tanah kepada masyarakat luas. Dimana kini yang terjadi segelintir orang atau korporasi menguasai ribuan hektar dengan berbagai alasan.

Butuh Perlindungan Tanah Rakyat

Dalam peristiwa konflik tanah antara PT Sentul City dengan Rocky Gerung, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa seorang publik figur yang terkenal tidak menjamin untuk bebas dari ancaman pengusuran tanah oleh korporasi.

Apalagi rakyat biasa yang tidak punya akses ke publik dan tidak mempunyai kekuatan politik,maka rawan bagi mereka untuk tergusur dari adanya konflik tanah dengan korporasi.

Sehingga yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah perlindungan tanah rakyat oleh pemerintah. Khususnya dalam aspek legal formal seperti kepemilikan hak milik berupa sertifikat (SHM), berupa kemudahan dalam pengurusan syarat-syarat legal formalnya.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk mengurus kepmilikan tanah khususnya perseorangan kadang berbelit-belit dan memakan biaya yang tidak sedikit. Kasus Rocky Gerung yang pernah mengurus kepemilikan tanah untuk membuat Sertifikat Hak Milik ketika sampai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa diproses lebih lanjut karena adanya syarat-syarat yang dianggap kurang.

Tapi sebaliknya PT Sentul dengan mudah memiliki SHGB dengan mudah, dengan syarat-syarat yang dianggap oleh sebagain kalangan praktisi pertanahan (PPAT) masih diragukan. Memang berdasarkan pengalaman teman saya yang mengurus SHM untuk sebidang tanah dengan bantuan pihak ketiga dirinya mengeluarkan biaya Rp. 20 juta. Sungguh ongkos yang relatf mahal untuk sebagian masyarakat umum.

Jadi yang diperlukan dari pemerintah adalah perlindungan tanah yang selama ini milik rakyat dengan mempermudah syarat dan biaya pengurusan bagi pembuatan sertifikat tanah (SHM) masyarakat bawah.

Bukan cuma bagi-bagi sertifikat yang selama kita lihat di layar kaca, tapi sesudah itu entah nasib sertifikat itu apakah di ” sekolahkan” ke bank atau di kelola sendiri.

Selain itu, perlindungan tanah rakyat juga bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan pembatasan kepmilikan tanah oleh korporasi atas tanah masyarakat.Sehingga masyarakat bawah merasa aman atas lahan yang dimilikinya.

——– *** ——–

Rate this article!
Tags: