Ancaman Dewan Tulungagung Dijawab Stikerisasi Minimarket Berjaring

Minimarket berjaringan sebentar lagi bakal ditempeli stiker yang bertuliskan jam operasional buka tutup sesuai perda.

Kab.Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung bakal segera menempel stiker di setiap minimarket berjaringan. Stiker tersebut bertuliskan jam buka tutup minimarket.
Kabid Jasa Usaha DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Setiono, pada Bhirawa, Rabu (1/3), mengungkapkan penempelan stiker tersebut diharapkan dapat membuat minimarket berjaringan tidak lagi melanggar jam operasionalnya. “Jika dengan peringatan stiker tetap melanggar, maka tindakan tegas akan dilakukan sampai pencabutan izin,” tandasnya.
Setiono belum bisa memastikan waktu stikerisasi bagi minimarket berjaringan itu. Ia menyebut penempelan stiker akan dilakukan secepatnya. “Sebenarnya kami pun sudah menempel pengumuman terkait jam buka tutup minimarket pada minggu ke-3 Desember lalu di sejumlah minimarket. Tetapi sepertinya sudah hilang tidak lagi tertempel. Bahkan kami sudah memberi peringatan pada  mereka (minimarket berjaringan),” paparnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi. Menurut dia, DPMPTSP Kabupaten Tulungagung memberi surat peringatan agar semua minimarket berjaringan patuh pada jam operasional yang telah tertulis di Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern.
Sesuai Perda No. 6 Tahun 2010, jam kerja buka toko modern (minimarket) untuk hari Senin sampai hari Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedang untuk hari libur keagamaan dan libur nasional pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, kalangan DPRD Tulungagung berang dengan tidak tuntasnya Pemkab Tulungagung dalam melakukan penindakan terhadap minimarket berjaringan yang melanggar jam operasional buka tutup. Banyak minimarket berjaringan yang sampai sekarang masih buka pukul 07.00 WIB. Padahal beberapa waktu lalu sempat ditutup dan diperingatkan oleh aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE Msi, memberi perhatian khusus terhadap hal ini. Bahkan ia mengatakan bisa saja diambil langkah politik jika Pemkab Tulungagung masih belum mampu mengambil tindakan tegas.
Supriyono menyebut DPRD Tulungagung secara kelembagaan sudah menjalankan tupoksinya dalam pengawasan minimarket berjaringan. Mereka sudah mengingatkan secara lisan dan tertulis terkait pelanggaran jam buka tutup yang dilakukan minimarket berjaringan pada Pemkab Tulungagung.
“Melalui  Komisi C sudah pula menyampaikan berkali-kali. Termasuk dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang merupakan  forum tertinggi untuk tingkat di pemerintahan. APBD dan kebijakan vital lainnya diputuskan melalui rapat paripurna dewan,” papar Supriyono.
Politisi asal PDI Perjuangan ini menilai kesan abai dan pembiaran yang dilakukan eksekutif dalam upaya melakukan penindakan terhadap minimarket berjaringan yang melanggar Perda tidak menghargai institusi DPRD. [wed]

Tags: