Ancaman Kebebasan Pers

Oleh :
Alfian Dj
Pengajar Muallimin Jogja Mahasiswa Program Doktor Hukum UII.

Pers memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengherankan bila ada yang menempatkan pers menjadi pilar keempat negara disamping eksekutif, legeslatif, serta yudikatif.

Peran pers dalam kerangka negara demokrasi tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi akan tetapi juga menjadi alat kontrol kebijakan penguasa, pers memiliki hak untuk melakukan kritik sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.

Belakangan ini kebebasan pers kembali menjadi topik pembicaraan yang menarik untuk dibicarakan, draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dikhawatirkan mengancam kebebasan pres dan juga kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dewan Pres menyatakan RKUHP berpeluang menghilangkan kebebasan dan kemerdekaan pres. Setidaknya 19 pasal dalam RKUHP berpeluang mengancam kebebasan pers, pasal pasal dalam draf tersebut dinilai menjadi pintu masuk pengkebirian kebebasan pers dimasa yang akan datang.

Pasal pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet yang menimbulkan multi tafsir serta dengan mudah memidanakan orang yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dicermati Dewan Pers adalah pasal 188 terkait pidana terhadap Ideologi Negara, selanjutnya pasal 218-220 tentang pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dimuka umum serta mempublikasikannya melalui sarana teknologi informasi yang dapat diancam dengan pidana penjara antara 3,5 tahun bahkan bisa sampai 4,5 tahun.

Banyak pihak menilai pasal tersebut bisa dijadikan celah dan senjata untuk memidanakan jurnalis saat melakukan kritikan terhadap penguasa, padahal delik tersebut telah dicabut oleh MK pada tahun 2006 silam

Persoalan yang dikhawatirkan terkait dengan pasal penyerangan kehormatan, harkat dan martabat presiden adalah bagaimana penegak hukum dapat membedakan antara kritik, protes atau hinaan.

Dewan Pers juga mencatat pasal bermasalah lainnya, pasal 263 terkait menyebarluaskan berita bohong dengan ancaman enam tahun penjara, hal senada juga ada pada pasal 264 terkait ancaman pidana dua tahun bagi yang menyuarakan pemberitaan yang tidak pasti, berlebih lebihan atau tidak lengkap, lagi lagi hal ini akan sulit terkait pembuktiannya.

Pasal yang tidak kalah galaknya adalah pasal 351 terkait orang yang dimuka umum menghina kekuasaan umum atau lembaga negara baik secara lisan dan tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Kepolisian Negara, Kejaksaan ataupun pemerintah daerah.

Selain Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia menegaskan pasal 440 terkait pecemaran nama baik juga menjadi pisau tajam bagi kebebasan pers, pekerja media bisa di ancam pidana selama sembilan bulan, dan bila terbukti dan tidak mampu membela diri bisa diancam 4 tahun penjara.

Harapan
Dewan pers berharap agar pasal bermasaalah yang ada dalam RKUHP tersebut dapat ditelaah dan dikaji kembali karena hal tersebut sudah dikritisi dan mendapatkan masukan dari banyak pihak.

Pada hakekatnya kemerdekaan pers bukan milik kalangan jurnalis semata, kebebasan pers yang bertanggung jawab tetap dibutuhkan, agar masyarakat selalu mendapatkan informasi yang berimbang dan obyektif.

Ditengah semangat menghadirkan undang undang indonesia yang terbebas dari keterkungkungan undang undang kolonial Belanda, semua berharap hadirnya Kitab Undang Undang Hukum Pidana benar benar menjadi undang undang yang dapat menjamin tegaknya keadilan yang berlandaskan pada konstitusi negara Indonesia.

Bila nanti apa yang ada dalam RKUHP tetap disahkan, Undang undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tetap menjadi undang undang bersifat khusus yang mengatur pers dan merupakan lex specialis dan tidak bisa dikalahkan oleh hukum yang bersifat umum, dalam hal ini KUHP.

Oleh karena itu alangkan baiknya bila harmonisasi pembentukan undang undang tetap selalu dijaga, sehingga keinginan untuk terciptanya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan benar benar dapat terwujud dan membawa kemanfaatan bagi semua.

———– *** ————

Rate this article!
Ancaman Kebebasan Pers,5 / 5 ( 1votes )
Tags: