Ancaman Siber Makin Ngeri di 2021

foto ilustrasi

Penggunaan kecerdasan buatan atau intelegensi artificial (AI) selama pandemi ini bisa dibilang meningkat, dan bisa diprediksi akan terus berlanjut usai pandemi berlalu. Teknologi AI ini akan terus hadir dalam berbagai aplikasi baru yang dimanfaatkan untuk berbagai bidang. Logis adanya, jika keberadaannya pun hingga kini terus menguras perhatian dan sorotan publik. Pasalnya, selama Pandemi covid-19 hadirnya AI terus memberikan percepatan bagi dunia teknologi.

Realitas tersebut, semakin terbuktikan kegiatan masyarakat kini semuanya bergantung pada teknologi. Teknologi AI terus hadir dalam berbagai aplikasi baru yang dimanfaatkan untuk berbagai bidang. Kendati demikian, ada hal penting yang perlu menjadi kesadaran kolektif masyarakat bahwa melalui penggunaan kecerdasan buatan (AI) tersebut akan menguji ketahanan digital.

Artinya, dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, maka besar kemungkinan akan memicu peningkatan ancaman keamanan siber. Menurut lembaga keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) jumlah serangan siber di Indonesia bisa terhitung satu miliar kali pada 2020 dan diprediksi akan terus naik pada 2021. Kebocoran data menjadi isu utama peretasan ini. Data-data dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menjawab persoalan serangan siber, sejatinya negeri ini memiliki regulasi untuk mengaturnya, yakni melalui PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tepatnya, tertera dalam Strategi Keamanan Siber Nasional Pasal 94 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Selebihnya, Strategi Keamanan Siber Nasional disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa. Semoga, dengan pengaplikasian regulasi keamanan siber, masyarakat di negeri ini bisa terlindungi dari ancaman siber yang semakin mengerikan.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: