Andy Firasadi Bentuk Desa Sadar Hukum, Ini Tujuannya!

Andy Firasadi menggelar reses II 2021 di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (10/5). [Gegeh Bagus Setiadi]

DPRD Jatim, Bhirawa
Derasnya kucuran anggaran dana desa membuat Kepala Desa terlena. Tak sedikit pula terjerat kasus korupsi yang akhirnya mendekam di jeruji besi.
Perlu adanya kesadaran dan kepedulian hukum bagi perangkat desa. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, masyarakat pun dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Berangkat dari situlah, Anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik M.I Andy Firasadi SH. MH membentuk desa sadar hukum. Hal itu dilakukan Andy yang berangkat dari keresahannya tersebut.
“Ini upaya kami dalam membangun desa sadar hukum di Jawa Timur ini, khususnya di Dapil Lamongan-Gresik. Dengan harapan angka kriminalitas kecil dan ketaatan terhadap pembayaran pajak tinggi serta tidak muncul main hakim sendiri,” kata Andy disela reses II 2021 di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (10/5).
“Termasuk penyelesaian yang tidak secara hukum yang harusnya bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” lanjutnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan gagasas tentang pentingnya desa sadar hukum itu berangkat dari sebuah fakta hukum bahwa di pengadilan tindak pidana korupsi mencapai 30 persen perkara justru adanya penyelewengan anggaran dana desa.
“Nah, ini yang kemudian timbul pada pemikiran kami ternyata pendamping-pendamping desa itu belum begitu maksimal di dalam melakukan pengawalan terhadap program di desa,” terangnya.
Ditanya tujuan, Andy membangun desa sadar hukum kaitannya dengan perkembangan ekonomi di desa. Ketika tingkat kesadaran hukum tinggi maka membuat investor yang ingin menginvestasikan di desa tersebut tidak ada ketakutan karena sadar hukum.
“Dan kami sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa terutama di tempat desa program-program kami,” ujarnya.
Pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Dapil XIII. Sebab, lanjut Andy, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
“Akan meningkat pula kepatuhan masyarakat terhadap hukum, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib,” jelasnya.
Andy yang juga komisi A DPRD Jatim ini menyampaikan, program desa sadar hukum di Jawa timur harus diterapkan di di desa-desa dan kelurahan.
“Adapun kriteria penilaian desa sadar hukum, yaitu terkait akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, demokrasi, dan regulasi,” paparnya.
Pihaknya berharap, ke depannya desa dan kelurahan yang belum ditetapkan dapat diusulkan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai desa sadar hukum. [geh]

Tags: