Aneh, Bapekab Sidoarjo Usulkan Status TKD Menjadi Kuning

Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto

Sidoarjo, Bhirawa
Ada upaya Bapekab untuk mengubah status TKD (Tanah Kas Desa) menjadi kuning. Data itu terkumpul dari beberapa desa tanpa disebutkan tujuan ‘penguningan’ TKD itu.

Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, Minggu petang, di Sedati, mengaku heran dengan keinginan Bapedakab untuk menguningkan TKD. Itu sama saja dengan melegalkan TKD untuk diperjualbelikan. ”Desa boleh menjual bila TKD sudah kuning. Cara ini tidak dibolehkan pemerintah, masak pemerintah mau melanggar aturannya sendiri,” ujarnya .

Tanah hijau di Sidoarjo yang tinggal 12 ribu hektar itu diusulkan Bapekab untuk dikepras menjadi 7 ribu hektar selanjutnya yang 5 ribu hektar akan dikuningkan. Anehnya usulan itu tidak disertai buktu alasan . ”Pansus sudah minta Bapekab untuk menyerahkan dokumen yang mendukung alasan pengeprasan lahan hijau tapi tidak pernah diberikan,” ujarnya.

Tarkit tidak tahu, apakah ada yang menitipkan 5 ribu hektar menjadi kuning. Masalahnya Kepala Bapekab, Heri, melempar masalah ini kepada Eny (mantan pejabat Bapekab yang kini Kadis Pertanian). ”Itu bukan jaman saya tetapi saat eranya Bu Eny,” kata Tarkit menirukan ucapan Hery.

Pansus sudah bekerja lama sekali dan sudah melakukan Sidak di 15 kecamatan. Masih ada tiga kecamatan yang belum. Pansus menemukan fakta bahwa banyak lahan hijau yang mestinya untuk pertanian telah berubah menjadi pemukiman. Untuk kasus begini, pihaknya memberi angin bisa diubah menjadi kuning. ”Untuk tanah pribadi masih dimungkinkan untuk ‘dikuningkan”. Tapi untuk bangunan industri atau perumahan tidak akan disetujui. Biar saja statusnya hijau tetap hijau,” tegasnya.

Ia tidak menampik permohonan perubahan hijau menjadi kuning. Tapi yang proporsional, memiliki alasan kuat. Tapi kalau dasarnya lemah pasti akan ditolak.

Pansus RTRW Sidoarjo diperkirakan Tarkit tidak akan selesai dalam satu atau dua tahun. Sebagai ilustrasi kabupaten Boyolali, Jateng yang dari 45 anggota DPRDnya terdapat 35 anggota PDIP dengan bupati dan Wabup dari PDIP ternyata butuh dua tahun delapan bulan untuk menyelesaikan Perda RTRW. Artinya dengan dominasi PDIP di legislatif dan eksekutif di Boyolali ternyata tidak mudah menyelesaikan Perda ini.

Tarkit mencium ada tangan kuat yang bermain dalam perubahan status lahan ini. Pansus menemukan bukti terhadap lahan suncity biz Porong yang ternyata sudah berubah menjadi kuning. Padahal lahan lain di luar wilayah sun city biz masih hijau. ”Kenapa dalam satu kawasan hanya sun city biz yang kuning, dan kapan perubahan status itu dilakukan Pansus juga tidak tahu,” ujarnya. (hds)

Tags: