Aneh, Kejati Akui Belum Terima Berkas Kasus Jembatan Brawijaya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Simpang Siur Penanganan Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kediri oleh Ditreskrimsus Polda Jatim kembali ‘buram’. Kali ini masalah penyidikan tidak terjadi di kepolisian, melainkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengaku belum menerima penyerahan tahap I (berkas) dari penyidik Polisi.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Kepada Bhirawa Richard mengaku, penyidik Kejaksaan belum menerima berkas kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri dari Polisi. Bahkan, setelah dicek di bidang Pidana Khusus (Pidsus), lagi-lagi Richard mengaku penyidik belum menerima berkas itu.
“Belum ada penyerahan tahap I kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri dari penyidik Polda Jatim,” kata Richard Marpaung saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (19/12).
Padahal, sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengiyakan adanya penyerahan tahap I kasus dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp 66 miliar ini ke penyidik Kejati Jatim. Bahkan, kepada Bhirawa Barung menegaskan, berkas tersebut atas nama tersangka Kasenan selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Kediri dan Widjayanto, mantan Kasubag Keuangan Dinas PU.
Perihal kebenaran penyerahan tahap I itu, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini kembali menyatakan belum menerima berkas kasus Jembatan Brawijaya dari penyidik Polda Jatim. “Sampai sekarang kami belum menerima berkasnya. Dan itu sudah saya cek. Nanti kalau ada perkembangan terbaru, pasti kita kabari,” pungkas Richard.
Sebelumnya, setelah hampir tiga tahun lamanya ngendon dikepolisian, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri akhirnya masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini diketahui setelah penyidik Polda Jatim mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu ke Kejati Jatim.
Pengiriman SPDP tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Faisal Yusuf Helmi. Faisal mengaku, SPDP kasus jembatan Brawijaya di Kediri sudah diterima dari penyidik Polisi pada bulan Agustus lalu. Dalam SPDP tersebut, terdapat dua nama tersangka yakni Kasenan selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Kediri dan Widjayanto, mantan Kasubag Keuangan Dinas PU.
Seperti diberitakan, pengusutan dugaan korupsi senilai Rp 66 miliar yang diambil dari anggaran APBD tahun 2010 itu sempat nyantol di Polda Jatim sekitar 2 tahun. Sebelum diambil alih Polda Jatim, Polres Kediri Kota telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya bekas Kepala Dinas PU Pemkot Kediri Kasenan dan Widjayanto, mantan Kasubag Keuangan Dinas PU.
Untuk tersangka Kasenan, Polres Kediri Kota telah menyangkakan Pasal 2 atau 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [bed]

Tags: