Aneh, Kejati Jatim Tak Temukan Nama Tersangka

Dua tersangka mucikari artis yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pekan lalu. [dok bhirawa]

(Terima SPDP Dugaan Kasus Prostitusi) 

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan kasus prostitusi via daring yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model. Sayangnya, dalam SPDP dari penyidik Polda Jatim tersebut tidak ditemukan nama tersangka, yakni mucikari ES dan TN.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dugaan kasus prostitusi via daring yang diduga melibatkan artis serta model. Sunarta mengaku SPDP tersebut diterima pada Kamis (10/1) lalu.
“SPDP (dugaan kasus prostitusi artis via online, red) sudah masuk. Dalam SPDP tidak menyebutkan tersangka, karena masih dik (penyidikan) umum,” kata Sunarta, Minggu (13/1).
Sunarta menjelaskan belum adanya nama tersangka dalam SPDP dari penyidik Polda Jatim ini, dikarenakan status dalam SPDP masih dik umum. “Kalau dalam kasus seperti ini, biasanya pasti mucikarinya atau germonya (tersangka, red),” tegasnya.
Saat disinggung adakah nama artis berinisial VA dalam SPDP, lagi-lagi Sunarta mengaku tidak ada nama tersebut. Pihaknya menambahkan, baik nama tersangka maupun oknum artis berinisial VA tidak ada dalam SPDP yang diterima Kejati Jatim.
“Intinya, kami baru menerima SPDP nya saja. Tinggal melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi membenarkan jika SPDP dugaan kasus prostitusi artis via online ini sudah dikirim ke Kejati Jatim. “Sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” singkatnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan dua orang mucikari berinisial ES dan TN, dalam dugaan kasus prostitusi via online yang melibatkan 45 orang oknum artis dan 100 model. Namun dalam pengembangan penyidikan, polisi saat ini sedang mengejar dua orang mucikari lagi, dalam kasus ini. Bahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim pekan ini berencana melakukan pemeriksaan terhadap enam artis terkait dengan dugaan kasus prostitusi online. Yang mengejutkan, selain artis, dua orang di antaranya ternyata adalah mantan Finalis Puteri Indonesia.
Rencana pemeriksaan ini diutarakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Jumat (11/1) lalu. Dia menjelaskan penyidik Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan pada enam orang artis, yang diduga memiliki kaitan dengan kasus prostitusi artis yang menjerat dua orang mucikari.
“Surat panggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan minggu depan, untuk memperkuat dari proses penyidikan dari para mucikari. Bukan lima ya, jadi ada penambahan satu orang lagi jadi enam orang,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (11/1) lalu.
Kapolda menambahkan, dari enam orang yang dipanggil tersebut, dua di antaranya diketahui pernah menjadi mantan Finalis Puteri Indonesia. Namun sayang, Kapolda tak menyebut nama, siapa kedua finalis yang dimaksud. Namun, saat didesak kapan tahun finalis Puteri Indonesia tersebut, Kapolda menyebut mereka berasal dari finalis Puteri Indonesia pada 2016 dan 2017. [bed]

Tags: