Aneh, Mustasyar Ikut Pleno PKB

Gedung DPRD Sidoarjo (1)Sidoarjo, Bhirawa
Tiga calon Ketua DPRD Sidoarjo dari FKB, Selasa (12/8) menjalani uji kelayakan di kantor DPP PKB di Jakarta, ketiganya berdasarkan ranking 1sampai 3 yakni Abdul Kholik, Nur Ahmad,  Sulamul Hadi Nurmawan.
Tiga nama ini sudah didrop dari atas untuk dibawa ke rapat pleno tanfid dan syuriah yang kemudian menetapkan mereka sebagai calon dari FKB yang diusung sebagai ketua DPRD. Siapapun yang ditunjuk DPP harus dikawal segenap elemen FKB untuk menjadi ketua DPRD.
Anggota DPRD terpilih 2014-2019, Dhamrony Chudlori mengatakan, mekanismenya setelah dipilih DPP maka surat penetapan itu dikirimkan ke DPC PKB yang lantas menyerahkan ke keputusan itu ke sekretariat DPRD mengingat jabatan ketua DPRD menjadi milik PKB. Siapapun yang dipilih DPP, menurutnya, dia adalah kader terbaik PKB.
Dalam rapat pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPC PKB Sidoarjo Saiful Ilah itu sempat terjadi tari ulur mekanisme pemilihan calon pimpinan. Sejumlah anggota yang hadir termasuk unsur Mustasyar, di Gedung Jl Airlangga itu, meminta agar calon pimpinan dipilih melalui voting. Ada juga anggota yang mengusulkan jika calonnya adalah yang masih menduduki jabatan sebagai pimpinan di DPRD Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun, sebelum pemilihan dilakukan, ada sejumlah nama yang beredar di kalangan anggota rapat yang dianggap mampu menduduki kursi pimpinan. Yakni Abdul Kholik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, Nur Achmad Syaifudin sebagai Ketua Komisi C, Achmad Amir Aslichin sebagai Ketua Fraksi PKB dan Sulamul Hadi Nurmawan sebagai anggota Komisi B.
Tarik ulur mekanisme itu akhirnya ditengahi Saiful Ilah yang juga menjabat sebagai Bupati Sidoarjo itu. Bupati yang akrab disapa Abah Ipul ini akhirnya memilih jalan aklamasi. Abah Ipul memilih tiga nama yakni Abdul Kholik, Nur Achmad Syaifudin dan Sulamul Hadi Nurmawan yang kemudian disetujui anggota. Tak ayal, nama Achmad Amir Aslichin yang merupakan anak kandung Abah Ipul ini terpental dari kursi persaingan.
Abah Ipul mengatakan, ketiga nama itu langsung diserahkan ke DPP PKB untuk dilakukan fit and proper test. Nantinya tugas DPP yang akan menentukan satu nama yang dianggap kompeten untuk menduduki kursi ketua DPRD. ”Nantinya tugas DPP. Kita hanya memberikan nama,” jelasnya.
Bagaimana dengan aturan Pengesahan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menentukan mekanisme pimpinan dewan? Menurut Abah Ipul penetuan pemilihan ketua dewan melalui pemilihan hanya dilakukan di DPR RI. Sedangkan untuk DRPD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masih menggunakan suara terbanyak partai. ”Jadi kami tetap memperoleh jatah ketua,” tegasnya.
Sementara itu, Kholik mengaku siap mengikuti uji kelayakan yang akan dilakukan di Jakarta. Dia mengungkapkan, jika aturan MD3 memang hanya berlaku di pusat saja. ”Saya siap fit and proper tes,” jelasnya. [hds]

Rate this article!
Tags: