Aneh, Pelepasan Surat Ijo Tak Libatkan BPN Surabaya

lansia--DPemkot Surabaya, Bhirawa
Pelepasan surat ijo oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepintas terlihat belum maksimal. Tak maksimalnya karena kebijakan ini ternyata tidak melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya sehingga memicu reaksi DPRD Surabaya yang mengatakan bahwa Pemkot Surabaya masih setengah-setengah dalam pelepasan surat ijo.
Sekretaris kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengakui bahwa Pemkot Surabaya memang tidak secara langsung melibatkan BPN dalam rencana pelepasan surat ijo ini, karena untuk pelepasan tanah yang tidak terlalu luas nanti akan diappraisal dan langsung dibayar.
Dengan demikian, dasar yang akan yang digunakan oleh Pemkot dalam menentukan harga lahan surat ijo tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (BJOP). Melainkan menggunakan Appraisal.
”Nanti nilai bangunan dan tanah dilihat baru akan ditentukan harganya berapa,” terangnya. Ditanya apakah dalam pelepasan lahan surat ijo nanti warga yang kurang mampu diperbolehkan mencicil, mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini menyatakan akan mempelajari ketentuannya. Mengingat hingga saat ini ketentuan tersebut belum ada.
Sedangkan menurut anggota Komisi C (Pembangunan), Dedy Prasetyo menyebutkan bahwa dalam struktur panitia pelepasan surat ijo Pemkot Surabaya hanya mencantumkan Sekretaris daaerah (Sekda), Asisten serta dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR).
”Seharusnya untuk pelepasan lahan, Pemkot harus menggandeng seluruh stakeholder. Mulai dari dinas hingga intansi terkait,” kata Dedy Prasetyo.
Selain itu untuk bisa mendapatkan sertifikat hak milik, masyarakat masih harus berhadapan sendiri dengan BPN. Dalam draft susunan kepanitian pelepasan lahan surat ijo kota Surabaya, sama sekali tidak tertulis keberadaan BPN sebagai instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah.
Menurut Dedy, untuk pelepasan lahan sebenarnya prosedurnya telah diatur dalam undang-undang pokok agararia (UUPA). Salah satunya dengan melibatkan BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam masalah tersebut.
“Saya tidak tahu apakah pemkot sudah menjalin komunikasi dengan BPN secara intens atau belum. Jangan sampai masalah ini selesai di pemkot kemudian terhenti di BPN. Karena BPN tidak pernah diajak berkomunikasi,” tambahnya. [dre]

Tags: