Anggap Perubahan RPJMD Singkronkan Perubahan Tupoksi OPD

foto ilustrasi

Pemkab.Jember, Bhirawa
Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2016-2021, bertujuan untuk singkronisasi perubahan tupoksi Organisasi Pemerintah Dearah (OPD). “Terjadinya perubahan tugas pokok dan fungsi OPD dan urusan penyelenggaraan pemerintah, perlu adanya penyesuaian dalam RPJMD. Ini untuk mengakomodir perubahan tanggungjawab OPD dan OPD yang terlibat bersinergi pada sasaran dan program pembangunan,” ujar Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief saar menyampaikan nota pengantar perubahan Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Jember tahun 2016 – 2021, kemarin.
Selain itu tandas Wabub, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka memperbarui data data. Seperti data capaian, data keuangan, aturan dan metode, serta penggunaan istilah sebagai koreksi redaksional. “Akibat penyesuaian tersebut, data-data tahun 2016 berubah status menjadi data sebagai bahan analisis dalam menentukan target lima tahun mendatang,” terangnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati juga menyampaikan rumusan permasalahan yang menjadi salah satu pijakan penting dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan. Terdapat permasalahan umum pembangunan yaitu rendahnya daya saing SDM, melambatnya laju pertumbuhan ekonomi daerah, belum terpenuhinya pelayanan infrastruktur dasar, belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, dan belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mencermati pidato Wakil Bupati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) menyampaikan tanggapannya bahwa Perubahan Perda tentang RPJMD 2016-2021 sebagai bentuj visi dan misi lima tahun kedepan. FKB menyadari, permasalahan kehidupan yang dihadapi rakyat Jember sangat komplek dan penuh dinamika. Sehingga untuk menuntaskan permasalan ini, dibutuhkan kerja keras.Ada beberapa catatan yang butuh penjelasan. [efi]

Tags: