Anggaran Asuransi Ketua RT/RW Kota Mojokerto Tinggal Pembahasan 

Kota Mojokerto,Bhirawa
Kebijakan pemberian asuransi kepada ketua RT dan ketua RW di Kota Mojokerto telah memiliki payung hukum berupa perda jaminan sosial daerah. Hanya saja, ploting anggarannya masih ditentukan ketika proses pembahasan anggaran oleh Pemkot dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, mengatakan, adanya penetapan raperda jaminan sosial daerah tersebut terbilang menjadi payung hukum pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Hanya saja, pihaknya menyebutkan, secara teknis nantinya kebijakan pemberian asuransi bagi ketua RT/RW tersebut direalisasikan dalam APBD. ’’Payung hukum sudah ada tinggal pemkot dan banggar punya kemauan untuk merealisasikan atau tidak,’’ sebutnya.
Anggaran asuransi bagi ketua RT/RW nantinya sebagai pembiayaan pembebanan iuran. Baik iuran BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Apabila telah dianggarkan, bakal diatur lebih lanjut. Yakni, aturan pelaksanaan yang berupa peraturan walikota (perwali). ’’Kalau sudah dianggarkan baru yang mengatur terkait lebih teknis dibikinkan perwalinya,’’ sambung dia.
Di samping pemberian asuransi bagi ketua RT/RW, pada raperda jaminan sosial daerah juga diatur pemberian jaminan kepada masyarakat Kota di bidang kesehatan. Yakni, dengan pembiayaan beban iuran BPJS kesehatan oleh APBD. Disebut pula, fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) lewat Penerima Iuran Bantuan Daerah (PBID).
Disebutkan dalam laporan pembahasan raperda dalam paripurna lalu, adanya perubahan pasal 19 berupa perubahan redaksi terkait migrasi warga Kota masuk ke PBID. Yang menjadi; telah bertempat tinggal di Kota Mojokerto terhitung sejak 1 tahun setelah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan BPJS yang aspek legalitasnya diketahui RT, RW, dan lurah.
Selain itu, terkait warga kota yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat segera masuk dalam PBID. Itu diatur pasal 45, yang mana dengan surat keterangan kerja atau surat keterangan tutup perusahaan itu, peserta dapat beralih menjadi peserta PBID. [kar]

Tags: