Anggaran Bantuan Tempat Ibadah di Kota Batu ”Macet”

Ketua DPRD Batu, Cahyo Edi Purnomo

Kota Batu,Bhirawa
Bantuan untuk tempat ibadah sudah rutin diberikan Pemkot Batu sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, tepatnya tahun 2017 silam. Namun bantuan tersebut di tahun ini tidak diberikan lagi karena tidak lagi dianggarkan oleh Pemkot. Padahal sebelumnya pihak Pemkot Batu sudah terlanjur menyosialiasikan adanya bantuan tersebut kepada tokoh agama.
“Sebenarnya di awal tahun ini bantuan ini telah diberikan. Namun Plt Sekda Pemkot Batu sebelumnya menyampaikan jika tidak boleh diberikan terus-menerus kepada lembaga kemasyarakatan yang sifatnya umum yang dibentuk masyarakat. Hal ini agar tidak bertentangan dengan Permendagri yang ada,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, Kamis (5/7).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Hibah dan Bantuan Sosial, bantuan tidak boleh diberikan secara berkelanjutan. Harus ada jeda waktu antara pemberian bantuan saat ini dengan pemberian bantuan sebelumnya.
Cahyo menyarankan agar Pemkot berkonsultasi ke BPK jika tetap ingin menyalurkan bantuan tersebut. Mungkin bisa disiasati dengan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali). “Kalau perlu maju bersama, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Kalau boleh, ya dengan perwali bantuan tempat ibadah ini agar tetap mengalir karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tambah Cahyo.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menambahkan, masalah tersebut akan dievaluasi kembali. Sebab, dalam perturan tersebut, bantuan tidak boleh diberikan terus-menerus. “Akan kami evaluasi kembali bagaimana ke depannya terkait bantuan tempat ibadah ini,” ujar Punjul.
Diketahui, sebelumnya pemberian dana operasional masjid dan musala serta tempat ibadah lainnya telah diberikan kepada pengurus tempat ibadah ybs di 24 Desa atau Kelurahan di Kota Batu. Adapun Jumlah Masjid di Batu ada 166 unit. Setiap Masjid mendapat bantuan Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan. Lalu musala 566 unit, dan masing-masing mendapatkan bantuan Rp 12 juta per tahun atau Rp 1 juta per bulan.
Tempat ibadah umat Kristen dan Katolik ada 31 gereja, mendapat bantuan Rp 2 juta per bulan atau Rp 744 juta per tahun. Lainnya ada 5 buah tempat ibadah ukuran kecil. Masing- masing mendapat Rp 12 juta per tahun.
Tempat ibadah pura dengan jumlah empat unit masing-masing menerima bantuan Rp 2 juta per bulan. Dan vihara tujuh unit masing-masing mendapat bantuan Rp 2 juta. Total anggaran untuk bantusn tempat ibadah Rp 12 miliar.(nas)

Tags: