Anggaran Desa Hanya Turun Rp 150 Juta

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan DIPA pada bupati/wali kota se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/12).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan DIPA pada bupati/wali kota se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/12).

Pemprov, Bhirawa
Janji pemerintah yang akan memberikan anggaran desa mencapai Rp 1,4 miliar ternyata hanya isapan jempol belaka. Sebab dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, tiap desa hanya mendapat anggaran tak lebih dari Rp 150 juta.
Untuk Jatim misalnya, dari 7.722 jumlah desa, pada APBN 2015 ternyata hanya dianggarkan Rp 1,161 triliun. Itu artinya, tiap desa mendapat anggaran dari pusat tidak mencapai Rp 150 juta. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mendapat anggaran antara Rp 700 juta hingga Rp 1,4 miliar.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menuturkan, Pemerintah Pusat sengaja mencicil pemberian dana desa tersebut. Namun sayangnya tak dijelaskan sampai kapan pemberian dana desa itu bisa terkucur hingga Rp 1,4 miliar per desa.
“Anggaran desa ini juga tidak langsung meluncur ke rekening desa. Melainkan dititipkan ke beberapa program kementerian dan lembaga pemerintah non departemen,” jelas Soekarwo usai menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada bupati/wali kota se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/12).
Sementara itu, pada 2015 ini, lanjut Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo, Jatim mendapatkan DIPA Rp 98 triliun dari pemerintah pusat. Jumlah ini mengalami kenaikan 9,8 persen dari DIPA pada APBN 2014 sebesar Rp 89,54 triliun.
“Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pendanaan berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam RKP 2015. Ada tiga poin yang dikerjakan menggunakan dana DIPA  yakni proyek pendidikan, bidang kesehatan dan bidang infrastruktur,” kata Pakde Karwo.
Menurut dia, proyek infrastruktur di antaranya, bidang transportasi, energi, perumahan dan pertanian. Di bidang kesehatan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit dan puskesmas, serta alokasi untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional dan bidang kegiatan pendidikan seperti bantuan siswa miskin dan pembangunan ruang kelas.
“Dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung pencapaian minimun essential force dan berbagai program penanggulangan kemiskinan. Intinya, dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dana ini bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lainnya. Dari jumlah Rp 98 triliun, Rp 34 triliun di antaranya merupakan dana pusat untuk operasional lembaga vertikal yang ada di Jawa Timur seperti Kodam, Polda, Kejaksaan Tinggi, Armatim, serta beberapa kantor Kanwil yang ada di Jawa Timur.
Sedangkan Rp 62 triliun adalah dana transfer daerah dan Rp 1,161 triliun adalah dana desa. Dari Rp 62 triliun, pemerintah provinsi mendapatkan Rp 8 triliun yang Rp 3,7 triliun di antaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sedangkan kabupaten/kota yang mendapatkan transfer dana terbesar adalah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 4 triliun. Sedangkan daerah yang mendapatkan transfer terkecil adalah Kota Mojokerto sebesar Rp 581 miliar.
“Kecuali Kota Mojokerto, seluruh kabupaten/kota mendapatkan di atas Rp 1 triliun. Seluruh dana dari pusat ini rencananya akan dicairkan mulai  2 Januari 2015 mendatang,” jelas mantan Sekdaprov Jatim ini.
Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jatim Alfiah mengatakan, DIPA yang diserahkan untuk Kementerian Negara/Lembaga di Wilayah Jatim berjumlah 1.636 DIPA  dengan nilai Rp 34,97 triliun. Terdiri atas DIPA kewenangan Satker Pusat berjumlah 1.438 DIPA dengan nilai Rp 32,97 triliun, DIPA kewenangan Satker pemerintah daerah berjumlah 198 DIPA senilai Rp 1,42 triliun. “Selain anggaran tersebut juga diserahkan anggaran dana transfer ke daerah dan desa tahun anggaran 2015 sebesar Rp 64,06 triliun,” imbuhnya.
Dana transfer terbagi menjadi tiga dana yakni, dana perimbangan Rp 49,08 triliun, sementara dana transfer sebesar Rp 13,82 triliun terdiri atas dana tambahan penghasilan guru, bantuan operasional sekolah dan dana insentif daerah serta dana desa sebesar Rp 1,16 triliun. “Setelah penyerahan DIPA ini diharapkan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat segera menyerahkan rencana kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya sejak awal tahun,” pungkasnya. [iib]

DIPA JATIM 2015
Jumlah:
Rp 98 triliun atau naik  9,8 %  dari DIPA 2014 Rp  89,54 triliun
Sumber dana:
Dari bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, Dana Alokasi Umum   (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lainnya.
Rincian:
–  Rp 34 triliun di antaranya merupakan dana pusat untuk operasional   lembaga vertikal yang ada di Jawa Timur seperti Kodam, Polda, Kejaksaan Tinggi, Armatim, serta beberapa kantor Kanwil yang ada di Jawa Timur.
–  Rp 62 triliun adalah dana transfer daerah dan Rp 1,161 triliun adalah dana desa. Dari Rp 62 triliun, pemerintah provinsi mendapatkan Rp 8 triliun yang Rp 3,7 triliun di antaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
–  Sedangkan kabupaten/kota yang mendapatkan transfer dana terbesar adalah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 4 triliun. Sedangkan daerah yang mendapatkan transfer terkecil adalah Kota Mojokerto sebesar Rp 581 miliar.
Sumber : Pemprov Jatim

Rate this article!
Tags: