Anggaran Mamin Berpotensi Rugikan Negara, KPK Layak Naikan Status Penyidikan

Eryk Armando Talla

Kab Malang, Bhirawa
Rekaman pembicaraan antara komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pejabat Pemkab Malang saat pembahasan Monitoring Center Prevention (MCP) Tahun 2022, yang beredar luas memantik sejumlah reaksi publik.
Salah satunya pemerhati pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Malang, Eryk Armando Talla. Setelah mendengarkan secara seksama, dia menduga suara dalam rekaman itu adalah Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Pol Bactiar Ujang Permana. Sementara dalam rapat tersebut yang hadir dari pihak KPK adalah Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah).
“Jika kita mengamati betul rekaman transkip tersebut, saya menduga bahwa rekaman itu terjadi di saat rapat MCP berlangsung,” kata Eryk, saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Sekadar informasi, MCP merupakan aplikasi atau dashboard atau sistem proses penyampaian informasi yang berhubungan dengan visualisasi yang dikembangkan oleh KPK, untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi di Indonesia.
Eryk mengatakan, dalam rekaman itu seperti guru Bimbingan Penyuluhan (BP) sedang memarahi siswanya yang bandel, karena tidak disiplin. Namun, jika apa yang dibicarakan itu anggaran mamin tahun 2021, seharusnya itu di jadikan temuan, karena anggaran sudah terserap.
“Jika anggaran Rp12 juta sekali rapat, maka dalam satu tahun anggaran ada 3.000 kali rapat, sedangkan hari dalam setahun 365 hari. Walaupun semangatnya adalah pencegahan, menurut saya ini mempunyai potensi kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sudah selayaknya Korsupgah memberikan tembusan kepada Direktur Penyelidikan atau minimal Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Bila KPK tidak melakukannya, kita sebagai warga Kabupaten Malang punya kewajiban untuk melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, rekaman transkrip sebagai bukti petunjuk kepada APH untuk melakukan pulbaket, telaah dan sekiranya dianggap cukup dan terpenuhi unsur, maka segera statusnya dinaikan menjadi penyidikan.
Dirinya, sebagai pemerhati pembanguan dan tata kelola pemerintahan, berharap semua pihak khususnya seluruh jajaran birokrasi pemerintahan daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan bertanggung jawab. Sedangkan kepada jajaran APH, khususnya KPK dalam hal ini Korsupgah, melakukan tindakan preventif aktif itu sangat bagus.
“Bukankah MCP itu gunanya untuk melakukan monitoring atas capaian kinerja tata kelola pemerintahan, agar tidak terjadi korupsi, tapi untuk tahun anggaran berikutnya bukan tahun anggaran berjalan atau lampau, karena pada dasarnya korupsi adalah ekstra ordanary crime,” terangnya.
Namun dia menambahkan, untuk perencanaan tahun anggarang berikutnya, semua pihak sama-sama jujur dengan apa yang seharusnya dikerjakan, sebagai pertanggung jawaban atas apa yang namanya tugas dan kewajiban masing-masing.
“Kami sebagai warga Kabupaten Malang punya kewajiban untuk melaporkan kepada pihak APH. Karena sekiranya dianggap cukup dan terpenuhi unsur, maka segera statusnya dinaikan menjadi penyidikan,” pungkasnya. [cyn.iib]

Tags: