Anggaran Naik 20 Persen untuk Tunjangan dan Reses Dewan

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Keinginan anggota dewan untuk merevisi Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Jatim akhirnya disepakati. Atas kesepakatan itu, Pemprov Jatim harus menanggung kenaikan sebesar 20 persen anggaran DPRD Jatim yang semula dialokasikan Rp 119 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Bobby Sumiarso menuturkan, ada banyak item yang sedang dihitung setelah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap perubahan perda tersebut. Meski sebagian sudah ada perhitungannya seperti reses yang berubah dari enam hari menjadi delapan hari. “Teknisnya masih harus kita diskusikan, kapan dan siapa yang akan kesana,” tutur Bobby dikonfirmasi usai mengikuti sidang paripurnadi kantor DPRD Jatim, Kamis (27/2).
Bobby mengakui, dengan disepakatinya perda tersebut maka konsekuensinya adalah alokasi anggaran DPRD Jatim akan lebih tinggi. Secara umum kenaikan anggaran itu mencapai 20 persen dari anggaran yang saat ini sebesar Rp 119 miliar. Dengan demikian, anggaran DPRD Jatim diperkirakan mencapai lebih dari Rp 140 miliar. “Naik sekitar 20 persen atau lebih dari Rp 20 miliar,” tutur Bobby.
Apakah berpengaruh terhadap kondisi fiskal di Pemprov Jatim? Bobby mengaku, hal itu jelas berpengaruh karena kenaikan anggaran itu masuk dalam APBD Jatim. Namun, pihaknya mengakui kenaikan ini ini positif karena memang sesuai dengn hak keuangan dan administrasi DPRD yang diatur dalam undang-undang. “Yang dilakukan ini adalah penyesuaian sesuai aturan-aturan yang baru. Apa yang bisa dilakukan sekarang (Kenaikan) dilakukan sekarang, yang belum bisa dilaksanakan pada perubahan,” tutur dia.
Kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan DPRD Jatim sebagai mana yang disahkan dalam perubahan perda tersebut diakuinya telah memenuhi regulasi. Bahkan, Pemprov juga telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. “Berdasar regulasi dari Kemendagri yang tertanggal kemarin, item mana yang disetujui, diubah dan diperkenankan,” ungkap mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangungan Daerah Pemprov Jatim tersebut.
Setelah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, Bobby menuturkan, perda itu masih harus dibahas teknisnya dalam Pergub Jatim yang saat ini dirumuskan Biro Hukum Setdaprov Jatim. “Nanti teknisnya diatur lagi, seperti daerah kepulauan (reses) teknisnya seperti apa dan dokumen administrasi yang dibutuhkan apa,” pungkas Bobby. [tam]

Tags: