Anggaran Naik, Jatah BOS Surabaya Semakin Kecil

dana-bosPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah akhirnya menaikkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai Januari 2015 ini. Sayang, kenaikan anggaran ini juga diiringi dengan penurunan jatah untuk sekolah-sekolah kecil di daerah terpencil dan pinggiran. Penurunan terjadi dari batas minimal 80 siswa menjadi 60 siswa.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 161 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. Dalam juknis tersebut dijelaskan, dana BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580 ribu menjadi Rp 800 ribu. Sedangkan untuk jenjang SMP dari Rp710 ribu menjadi Rp 1 juta.
Meski terjadi kenaikan nominal, tetapi jatah untuk sekolah kecil tahun ini diturunkan. Tahun lalu meski sekolah hanya memiliki 30 siswa, dana BOS yang diterima tetap 80 siswa pada jenjang SD dan 120 siswa untuk SMP.  Namun jika mengacu juknis BOS terbaru, jika sekolah memiliki 30 siswa maka dana BOS yang diterima hanya untuk 60 siswa. Itu berlaku baik untuk jenjang SD maupun SMP.
“Kalau siswanya kurang dari 60, terima BOS-nya tetap 60. Tapi kalau siswanya 61, dapatnya sesuai jumlah siswa. Jadi kalau dihitung, sebenarnya jatahnya memang dikurangi,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Aston Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1).
Aston mengungkapkan,  tidak semua sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 dikatakan sekolah kecil. Syarat sekolah kecil diantaranya berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya didasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan pemerintah.
Dan daerah terpencil/terisolir itu ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi. Bisa juga sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggitan yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya serta bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
“Kalau sekolah kecil Surabaya  memenuhi kriteria kedua yakni di daerah kumuh atau pinggitan yang peserta didiknya tidak ditampung di sekolah lain,”terang Aston.
Khusus untuk sekolah swasta yang menetapkan styandar iuran/pungutan mahal, meskipun jumlah siswanya kurang dari 60 siswa, tidak bisa dikatakan sekolah miskin. “Sekolah ini tidak bisa mendapat alokasi dana BOS,”terangnya.
Aston menjelaskan, pada 2015 ini, jumlah sekolah kecil yang akan mendapatkan alokasi dana BOS ada  35 SD/SDLB dan 26 SMP/SMPLB. Jumlah ini turun dibandingkan pada 2014 lalu yang ketentuan mengenai sekolah kecil ini lebih longgar. Saat itu ada 75 SD/SDLB dan 101 SMP/SMPLB yang termasuk sekolah kecil.
“Penunjukan sekolah kecil ini berdasarkan rekomendasi dari pengawas. Jadi tidak bisa dipakai main-main,”terangnya.
Pengurangan jatah sekolah kecil ini cukup beralasan karena besaran BOS tahun ini naik dibandingkan sebelumnya.
Hanya saja, hingga kemarin belum ada kejelasan pencairannya. Padahal biasanya, pencairaan BOS dilakukan pada minggu pertama setiap triwulan pertama.
Terkait keterlambatan pencairan dana BOS 2015, Manajer BOS Jatim Sucipto mengakui hal itu. Keterlambatan ini lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum disahkan oleh Kemenkum HAM. Sehingga pencairan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) belum bisa dilakukan.
“Persoalan ini di luar kewenangan Dindik Jatim. Kita juga masih menunggu. Mudah-mudahan bisa dicairkan dalam minggu-minggu ini,” tuturnya.
Cip menjanjikan, jika proses pencairan dari KUN ke KUD telah dilakukan. Pencairan dari provinsi ke sekolah tidak akan memakan waktu lebih dari empat hari. “Pencairan dari provinsi ke sekolah tidak lama kok. Empat hari pasti selesai,” kata Cip yang juga Sekretaris Dindik Jatim itu.
Sementara mengenai perubahan juknis BOS, Cip mengaku belum mempelejari detil aturan yang berubah di dalamnya. Namun jika benar terdapat pengurangan jatah untuk sekolah kecil, menurutnya ini akan menjadi kerugian bagi sekolah. “Kalau batas minimalnya dikurangi, berarti nominal yang diterima kan juga semakin kecil,” pungkas Cip. [tam]

Tags: