Anggaran Bahas Raperda Kota Malang Dipangkas

RaperdaKota Malang, Bhirawa
DPRD Kota Malang berpikir rasional, tidak mungkin mampu, menyelesaikan 40 raperda menjadi Perda. Oleh karenanya, anggaran yang awalnya dialokasikan untuk pembahasan raperda dialihkan ke pos lain.
Ketua Komisi A, DPRD Kota Malang, Sulik Sulistiyowati, kepada wartawan Senin (29/6) kemarin menuturkan, pengurangan alokasi anggaran untuk membahas Raperda ini akan dilakukan saat pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015 ini.
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, di APBD 2015 ini DPRD Kota Malang mendapat alokasi dana  sebesar Rp 2,6 miliar. Anggaran sebesar itu untuk membahas 40 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Malang dan masuk program legislasi daerah. Artinya, untuk membahas satu Raperda dialokasikan dana sebesar Rp 65 juta. Namun, menurut dia, pada tahun ini hanya mampu membahas dan mengesahkan 15 – 20 Raperda saja. Karena itu, sebagian dana untuk membahas Raperda akan dipangkas untuk kemudian dialihkan ke pos anggaran dana reses DPRD Kota Malang.
Lebih jauh dikatakan dia, pada tahun ini,  ada tiga kali masa reses, anggarannya juga terbatas. Anggaran itu digunakan untuk makan, minum sampai sewa gedung untuk bertemu konstituen.
Sulik lantas menambahkan, untuk sekali reses dialokasikan hanya sebesar Rp 18 juta saja. Karena itu, anggarannya bakal ditambah dengan mengambil dari alokasi untuk pembahasan Raperda. Sebab jika tidak dialihkan sedang dananya tak terserap, malah menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD.
“Daripada jadi SILPA kan tidak bagus, lebih baik dipakai untuk bertemu konstituen. Coba bandingkan dengan dana aspirasi DPR RI,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban mengakui tahun ini ada 40 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Malang. Namun tidak semuanya akan dibahas dan disahkan oleh legislatif.
Menurut Yaqud ada skala prioritas, peraturan daerah yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat. Tahun ini mungkin hanya 15 – 20 Raperda saja yang akan dibahas.
Dewan kata Yaqud,  sudah menyelesaikan  4 Raperda yang disahkan menjadi Perda. yakni Raperda tentang Jasa Retribusi Pelayanan Umum, Penanaman Modal, Pajak Daerah serta Pajak Bumi dan Bangunan.
Di tempat terpisah Tahir Bugis, dari  Malang Corruption Watch (MCW) mengemukakan, pihaknya pernah melakukan penelitian di awal 2015 lalu.
Hasilnya, reses dewan tak pernah maksimal dan lebih bersifat konsolidasi politik bagi kader partai daripada menjaring aspirasi masyarakat. Padahal setiap tahun anggaran untuk reses terus naik yakni Rp 1,59 miliar pada 2012, naik menjadi Rp 1,7 miliar di 2013 dan menjadi Rp 2,1 miliar pada 2014 lalu. Tahun ini dana reses mencapai Rp 2,4 miliar.  [mut]

Tags: