Anggaran Pilbup Mojokerto Rp5 M Mangkrak

anggaran pilkadaKab Mojokerto, Bhirawa
Anggaran sebesar Rp5 miliar untuk  Pilbup di Kab Mojokerto ternyata tak terpakai. Anggaran yang gagal terserap itu ada pada pos anggaran untuk verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan dan anggaran pengadaan alat peraga kampanye Paslon. Hal ini terjadi karena jumlah kontestan Pilbup yang ditetapkan, berbeda dengan prediksi yang dilakukan KPU Kab Mojokerto.
Sekretaris KPU Kab Mojokerto, Heru Kendoyo mengatakan, penyebap tak terpakainya anggaran adalah ploting dan penggunaanya yang tak sama dengan perencanaan awalnya. ”Ada beberapa tahapan yang alokasi anggaranya tak terpakai semua. Misalnya, pada pengadaan alat peraga kampanye. Alokasinya untuk lima Paslon, tapi fakta yang terjadi hanya ada tiga Paslon,” jelas Heru Kendoyo, Rabu (9/9) kemarin.
Tak hanya itu, Heru menyebut, anggaran untuk verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan juga tak sama dengan perencanaan awalnya. Yang dialokasikan untuk dua pasangan calon, tapi yang terjadi hanya ada satu Paslon perseorangan.
Menurut Heru, sisa anggaran yang tak terpakai itu jika dikalkulasikan nilainya hampir mencapai Rp5 miliar. Dan akan dialokasikan ke kebutuhan tahapan lainya, seperti untuk honor KPPS dan pembuatan TPS yang ploting anggaranya masih kurang.
Sementara itu, Ketua KPU Kab Mojokerto, Ayuhannafi menjelaskan, ploting anggaran Pilbup dalam APBD mencapai Rp30 Milyar. KPU Kab Mojokerto menilai alokasi anggaran itu belum cukup untuk menggelar Pilbup, 9 Desember mendatang. ”Kami sudah mengajukan tambahan anggaran dalam P-APBD sebesar Rp9 miliar, tapi hingga kini masih dalam tahap pembahasan di tingkat dewan,” ujarnya.
Yuhan mengungkapkan, alasan pengajukan usulan penambahan anggaran karena adanya revisi UU tentang Pilkada, utamanya terkait dana kampanye. Dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya pasal 65 ayat 2, dinyatakan kampanye difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai APBD. ”Awalnya KPU mengusulkan Rp44 miliar. Dialokasikan dalam APBD Rp30 miliar,” katanya.
Kebutuhan penambahan anggaran, lanjut Yuhan, selain untuk dana kampanye, KPU juga akan mengalokasikan untuk honor Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari tujuh anggota KPPS ditambah Linmas. [kar]

Tags: