Anggaran Pilkada Kab Pasuruan Capai Rp 53,7 M

Bakal calon Bupati Pasuruan lewat jalur perseorangan, Ayi Suhaya (kiri dua), bersama Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko (kiri pertama) saat mengunjungi kantor KPU Kabupaten Pasuruan, di Bangil, Selasa (10/1). [Hilmi Husain]

Bakal Calon Jalur Perseorangan Mulai Bermunculan
Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan menyetujui anggaran dana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diusulkan oleh KPU setempat sebesar Rp 53,7 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menyampaikan pengalokasian anggaran pilkada yang masuk dalam RAPBD tahun 2017 tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Sudah disetujui oleh Pemkab Pasuruan terkait anggaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 nanti. Besarannya mencapai sekitar Rp 53,7 miliar,” ujar Winaryo Sujoko, Selasa (10/1).
Besaran anggaran itu diperuntukkan untuk honor PPK, PPS, sosialisasi, persiapan pendataan pemilih hingga lainnya. Pelaksanaan Pilkada diperkirakan digelar pada Juni 2018. “Anggaran Pilkada Kabupaten Pasuruan sudah disiapkan, mengingat tahapan Pilkada akan dilakanakan akhir 2017 nanti. Besaran anggaran itu naik dibandingkan Pilkada sebelumnya,” tegas Winaryo Sujoko.
Meski tahapan Pilkada dilaksanakan akhir 2017, namun pihaknya masih menunggu aturan KPU pusat terkait tahapan Pilkada serentak 2018. “Saat ini kami masih mengupdate pemutakhiran data terakhir. Yakni berkoordinasi dengan pihak Dispendukcapil. Korrdinasi itu meliputi, mutasi masuk dan mutasi keluar hingga lainnya,” imbuhnya.

Jalur Perseorangan Mulai Bermunculan
Meski tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan masih lama, namun bakal calon Bupati Pasuruan dari jalur perseorangan mulai bermunculan. Ia adalah Ayik Suhaya yang bertekad akan maju pada Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018.
“Kami datang ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk audensi pencalonan menanyakan syarat maju di Pilkada Kabupaten Pasuruan lewat jalur perseorangan. Kedatangan saya di dampingi kawan-kawan seperjuangan. Pencalonan saya tak lain untuk membawa Kabupaten Pasuruan ke arah yang lebih baik,” ujar Ayik Suhaya di KPU Kabupaten Pasuruan.
Tentusaja, kedatangan bakal calon dari jalur perseorangan tersebut disambut baik oleh jajaran KPU Kabupaten Pasuruan. “Syarat maju lewat jalur perseorangan di Kabupaten Pasuruan harus mengantongi 7,6 ribu KTP dukungan. Itu masih mengacu pada Pilkada sebelumnya. Saat ini masih kami menunggu aturan dari KPU pusat terkait persyaratan jalur perseorangan, tahapan maupun syarat lainnya di Pilkada serentak 2018,” papar Winaryo Sujoko.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Pasuruan pada pemilu Pilpres 2014 lalu, daftar pemilihnya mencapai 1.181.486, dengan jumlah TPS mencapai 2.278 dan jumlah pemilih TPS mencapai 519. Sedangkan pada pilkada 2018 nanti, daftar pemilihnya naik menjadi 1.325.422, begitu juga dengan jumlah TPS naik menjadi 2.380 serta jumlah TPS nya pun naik menjadi 557. [hil]

Tags: