Anggaran Pilkada Surabaya 2020 Naik Jadi Rp118 Miliar

Komisi A DPRD Surabaya ketika melakukan hearing dengan KPU kota Surabaya membahas Pilwali Surabaya. [andre endrayana]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Surabaya 2020 yang semula diajukan ke Pemkot Surabaya, hanya berkisar Rp85,3 miliar kini mengalami kenaikan hingga Rp118 miliar.
“Alasan kenaikan tersebut setelah ada pembahasan bersama dengan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (2/10).
Menurut dia, kenaikan anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdampak kepada jumlah TPS se-Surabaya. Awalnya yang diajukan 4.121 TPS menjadi 4.327 TPS. Alasan lain kenaikan anggaran karena adanya kenaikan honor adhoc atau petugas pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Nur Syamsi mengaku jika jadwal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot Surabaya dipastikan bisa terlaksana, meski sebenarnya tidak ada persoalan apapun dipembahasannya.
“Keterlambatan penganggaran ini sebenarnya tidak ada hambatan, tetapi lebih kepada unsur kehati-hatian saja. Jangan sampai karena terburu-buru, lantas dikemudian hari ada persoalan,” ujarnya.
Namun ia akan berusaha untuk mengejar realisasi penandatanganan NPHD sebelum 27 Oktober 2019. “Mudah-mudahan sebelum tanggal itu NPHD sudah bisa ditanda tangani,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan bahwa pada prinsipnya legislatif tidak bisa ikut campur soal penentuan anggaran, karena kaitan langsungnya dengan Pemkot.
“Jadi tugas kami hanya mencermati, apakah dalam perjalanannya nanti anggaran tersebut digunakan dengan baik atau tidak,” ucap anggota dewan dua periode ini.
Namun Ayu menegaskan, jika pihaknya sejak awal mendorong agar anggaran tersebut segera ditanda tangani. “Tapi kan alat kelengkapan baru saja terbentuk. Karena ini soal hibah maka harus berhati-hati. Kami akan segera konsultasikan ke Kemendagri dan KPU pusat,” tegasnya.
Ia menuturkan jika pihaknya sempat bertanya kepada KPU, apakah anggaran yang diajukan sudah termasuk untuk munculnya sengketa (gugatan) dan kasus dua putaran.
“Kami hanya bertanya, apakah siap jika terjadi dua putaran, tetapi sesuai UU, KPU memamng tidak boleh mengaggarkan untuk yang belum terlaksana. Maka diharapkan hanya satu putaran. KPU bisa mengajukan anggaran lagi manakala terjadi sengketa dan telah ada gugatan,” tuturnya. [dre]

Tags: