Anggaran Tim Konsultasi Media Senilai Rp306 Juta Ditangguhkan

foto ilustrasi

Kab.Jember Bhirawa
Usulan anggaran tambahan sebesar Rp.306 juta lebih yang diajukan oleh Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Jember ditanguhkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember. Tambahan anggaran yang sedianya untuk honor Tim Kosultasi media ini,  tidak bisa dijelaskan Bagian Humas dan Protokol  saat rapat Banggar.
Kabag Humas san Protokol Kab. Jember Joko Soponyono saat rapat Banggar mengatakan, anggota tim konsultasi media bukan pegawai negeri sipil. “Mereka adalah orang-orang yang punya kompetensi. Semua di antara kita bisa menulis, bisa mengetik, tapi penulisan sesuai standarisasi publikasi tidak semuannya bisa,” ujar Joko kemarin.
Tambahan tenaga peliputan ini ujar sangat dibutuhkan, karena minimnya SDM di lembaganya. personil di bagian Humas dan Protokol.” Di humas dan protokol, hanya ada 18 orang pegawai. Yakni 8 orang petugas protokol dan 7 bagian administrasi, dan 2 orang bagian peliputan. Sedangkan tugas kami adalah meliput kegiatan bupati, wakil bupati, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Jadi kami butuh tambahan,” kata Joko menjelaskan.
Namun saat ditanya  honor dan keanggotaan tim,   Joko mengaku belum ada  nama-nama dalam tim konsultasi tersebut. “Belum ada nama. Nanti akan kami konsultasikan kepada bupati,” katanya.
Untuk diketahui dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi landasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2017, pemberian honor tersebut  telah disetujui bupati dengan surat dari Sekretaris Daerah Jember bernomor 180/78/35.09.1.12/2017.
Jawaban Kabag Humas dan Protokol Joko Soponyono membuat bingung Badan Anggaran. Karena Bupati telah membuat SK namun tidak ada nama-nama yang ditunjuk. “Masa bupati memberi persetujuan tanpa ada nama-nama,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi.
Atas situasi ini, Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Ir. Mirfano yang juga Plt. Sekkab meminta Joko Soponyono nanti untuk menjelaskan kepadanya  berdasarkan SK yang sudah diterbitkan.”Bagaimana pun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berkoordinasi dengan Tim Anggaran,” katanya.
Sekretaris Komisi D Yudi Hartono menyatakan, seharusnya Bagian Humas dan Protokoler bisa menjelaskan keanggotaan tim ini. Apalagi nanti, anggaran tersebut akan diajukan saat rapat-rapat di tingkat komisi. ” Secara teknis,  anda mengajukan ke Tim Anggaran. Anggaran sebesar itu untuk apa. Apalagi ada SK-nya. Kalau belum jelas, dasar anda mengajukan tambahan anggaran apa? Kita sepakat (tim diisi orang yang kompeten). Tapi tolong dasar Anda mengajukan anggaran ini apa, dan orang-orang yang diajukan siapa?” katanya heran.
Karena tidak ada penjelasan secara rinci dan Bagian humas dan protokol untuk berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemkab, rapat pembahasan anggaran lanjutan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2017 Bagian humas di hentikan.(efi)

Tags: