Anggota Babinsa Tangkap Pelaku Judi Ding dong

3-cyn-babinsa1Kab Malang, Bhirawa
Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI-AD dari Komando Rayon Militer (Koramil) 0818/25 Pakis, Kabupaten Malang berhasil mengamankan empat mesin ketangkasan jenis ding dong milik Sunan (28), warga Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, kabupaten setempat.
Mesin ding dong tersebut, kata Komandan Koramil (Danramil) 0818/25 Pakis, Kodim 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu Kapten (Arm) Joko Sunoto, Minggu (2/10), kepada wartawan, selama ini dijadikan sebagai ajang perjudian. Rumah yang dijadikan tempat judi ding dong itu, juga telah mengganggu warga di sekitar rumah Sunan.
“Sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota kami, Sersan Satu (Sertu) Karminto selaku Babinsa menerima laporan dari warga Desa Pakis Kembar, terkait aktfitas judi ding dong,” ungkapnya. Karena judi ding dong tersebut meresahkan warga, lanjut dia, maka pada Sabtu (1/10) malam, pukul 22.30 WIB, pihaknya melakukan penggrebekan rumah Sunan.  Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penggrebekan di lokasi, yakni empat buah mesin ketangkasan ding dong, serta uang tunai sebesar Rp 48 ribu. Serta tiga pelaku yang berhasil kita amankan, yakni pemilik mesin ding dong Sunan (28), Suhadi (35), dan Sugiono (31), yang ketiganya warga Desa Pakis Kembar.
Dari penangkapan yang dilakukan itu, terang Joko, maka pelaku dan pemilik mesin ding dong bersama BB diserahkan kepada Polsek Pakis. Selanjutnya para pelaku judi tersebut diproses secara hukum.
“Pihaknya dalam hal ini membantu pihak Kepolisian saja, untuk mengamankan wilayah dari tindak pidana perjudian,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pakis AKP  Sony Setyo Widodo belum bisa dikonfirmasi terkait kasus penangkapan pelaku judi ding dong oleh Angota Babinsa Koramil 0818/25 Pakis tersebut. [cyn]

Tags: