Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Akhirnya Ditahan

Tampak Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Edi Nur Hidayat saat akan diperiksa di lantai 2 Kejaksaan Negeri Blitar sebelum ditahan di LP Kelas II B Blitar, Selasa (23/7) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Edi Nur Hidayat ditahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7) kemarin. Penahanan ini sempat tertahan cukup lama sejak tahun 2017 silam dan setelah melalui rangkaian pemeriksaan beberapa jam oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Bahkan penahanan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Edi Nur Hidayat ini juga bersamaan dengan Ketua Koperasi Al Hikmah Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Nurochim begitu berkas perkara dan barang bukti selesai diperiksa, dimana keduanya langsung digiring menuju Lapas Kelas II B Blitar pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Revitalisasi Pasar Tumpang, Talun pada 2015 lalu.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi mengatakan berkas penyidikan kasus penyelewengan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2015 lalu sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan, sehingga pihaknya telah melimpahkan seluruhnya kepada Kejaksaan.
“Sehingga selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan dan untuk tindaklanjutnya bagaimana silahkan ditanyakan ke kejaksaan langsung,” ujarnya kepada awak media.
Bahkan sebelumnya juga sempat diajukan pengajuan permohonan untuk tidak ditahan terhadap pengacara kedua tersangka, Karsono kepada pihak Kejaksaan, namun juga ditolak oleh Jaksa. Sehingga Karsono selaku Penasehat Hukum Edi dan Nurochim meminta Kejari segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami penasihat hukum meminta untuk segera dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Surabaya) baru nanti kita bisa melihat perkaranya, posisi tersangka satu sama lain bagaimana nanti. Intinya biar cepat tertangani,” kata Karsono.
Sementara pada saat Edi dan Nurochim digelandang menuju Lapas, keduanya tampak tenang yang didampingi sejumlah penyidik Polres Blitar dan Kejari, dimana kedua tersangka dugaan kasus penyelewengan anggaran revitalisasi pasar Talun masuk mobil menuju Lapas.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Sigit Sugiharto menjelaskan alasan Jaksa menahan kedua tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Bahkan direncanakan Edi dan Nurochim akan ditahan selama dua puluh hari kedepan.
“Kasus tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Surabaya), dan kedua tersangka sementara kami tahan 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Sementara perlu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 233 juta dalam kasus penyelewengan Bansos Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Pasar Tumpang oleh Koperasi Al Hikmah ini, Edi bertindak sebagai Tim pengadaan.
sebelumnya pada Juni 2017 silam, Polres Blitar juga menggelar OTT di Koperasi Al Hikmah terkait dugaan mark up anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 900 ratus juta, dimana anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk membangun dua puluh kios, dua los dan dua toilet.
Pada operasi tangkap tangan ini, Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan berkas serta menyegel Kantor Koperasi Al Hikmah. [htn]

Tags: