Anggota Dewan Baru Dilantik Setelah 24 Agustus

6-foto B Budi FatahilahTulungagung, Bhirawa
Rencananya pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 bakal berlangsung setelah tanggal 24 Agustus 2014. Masalahnya, pada tanggal 24 Agustus yang merupakan batas akhir masa bakti dewan lama betepatan dengan hari libur Minggu.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahilah Mansur MSi, pada Bhirawa, Kamis (22/5), mengatakan tidak mungkin pelantikan dilakukan pada Hari Minggu yang merupakan hari libur. “Karena itu kendati masa berakhirnya jabatan anggota dewan lama tanggal 24 Agustus, tetapi pelantikan untuk yang baru tidak mungkin dilaksanakan pada hari itu (tanggal 24 Agustus), ini karena bertepatan dengan hari Minggu,” ujarnya.
Menurut Budi Fatahilah, pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dimungkinkan baru bisa terlaksana setelah tanggal 24 Agustus 2014. Yakni antara tanggal 25 Agustus 2014 dan tanggal 26 Agustus 2014. “Kami perkirakan tanggal-tanggal itu. Bisa tanggal 25 Agustus atau tanggal 26 Agustus karena memang sudah hari efektif tidak libur,” terangnya.
Mantan Camat Kota Tulungagung ini selanjutnya mengungkapkan pelantikan aggota dewan baru sudah direncanakan pula akan berlangsung di Kantor DPRD Tulungagung. Bukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
“Lima tahun lalu pelantikan anggota dewan sudah berlangsung di Kantor DPRD. Sekarang kami usahakan untuk tetap berlangsung di Kantor DPRD. Kami kira masih bisa dilakukan di Kantor DPRD. Nanti di halaman Kantor DPRD bisa dibangun tenda untuk sebagian undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno MPd, mengatakan sebelum dilakukan pelantikan anggota dewan baru, Bupati Tulungagung bakal mengajukan pengesahan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ke Gubernur Jatim. “Pengesahan ini harus dilakukan lebihdulu dan diajukan ke gubernur sebelum ada pelantikan. Yang mengajukan pengesahan adalah bupati,” katanya.
Sedang soal pelantikan anggota dewan baru yang rencananya baru bisa dilakukan setelah tanggal 24 Agustus, anggota KPU Tulungagung lainnya, Suyitno Arman SSos MSi menilai hal itu akan mengakibatkan kekosongan jabatan anggota dewan pada tanggal 24 Agustus. “Jika pelantikan dilakukan tanggal 25 Agustus maka akan terjadi kekosongan jabatan dewan selama sehari, kalau pelantikan tanggal 26 Agustus jadi dua hari terjadi kekosongan. Ini terjadi karena dewan lama berakhir masa tugasnya dan genap lima tahun pada tanggal 23 Agustus pukul 24.00 WIB,” tuturnya.
Seperti diketahui, dari 50 anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 yang terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU Tulungagung terdapat 26 nama yang merupakan anggota dewan lama. Sementara 24 nama lainnya merupakan wajah baru. [wed]

Keterangan Foto: Budi Fatahilah Mansyur

Tags: