Anggota Dewan Desak Pemkab Malang Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012

Lokasi yang akan dibangun gerai Lotte Grosir Indoenesia, di Desa Banjararum, Kec Singosari, Kab Malang

Kabupaten Malang, Bhirawa
Penolakan izin pembangunan gerai Lotte Grosir Indonesia di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) kabupaten setempat, karena telah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sehingga dengan ditolaknya izin pembangunan Lotte Grosir Indonesia, hal ini telah mendapatkan reaksi dari Anggota DPRD Kabupaten Malang. Karena anggota dewan jauh-jauh hari sudah mengusulkan revisi Perda tersebut. “Kami sudah mengusulkan kepada eksekutif untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012. Karena jika Perda itu tidak direvisi, maka investor asing yang akan mengivestasikan modalnya di Kabupaten Malang tidak akan pernah bisa,” papar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa, Minggu (1/12), kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian saya yakni pada pada pasal 10, yang berisi mengenai lokasi dan pendirian pusat perbelanjaan dan tokoh modern. Diantaranya, jarak antara toko modern, karena ada beberapa toko modern telah melanggar Perda, dan juga terdapat toko modern didirikan di kampung-kampung. Sehingga dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu banyak sekali kekurangan. Dan dalam lima tahun terakhir ini, dirinya terus mendesak eksekutif agar Perda tersebut segera direvisi.
Dalam periode ini, lanjut Mustofa, kami juga mengusulkan agar eksekutif segera melakukan revisi Perda tersebut, agar investor asing berbondong-bondong untuk menginvestasikan modalnya di Kabupaten Malang. Dan usulan dirinya ini murni dari hati nurani, hal itu terlepas dari Lotte Grosir Indonesia maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang juga dibangun di wilayah Kecamatan Singosari. “Karena Kabupaten Malang ini butuh investor baik dari dalam negeri maupun Penanam Modal Asing (PMA), dan jika tidak sekarang lalu kapan lagi,” terang dia.
Dengan terganjalnya PMA berinvestasi di Kabupaten Malang, kata dia, dirinya juga khawatir dengan masa depan KEK. Karena Lotte Grosir Indonesia mau menginvestasikan modalnya di kabupaten ini, yakni sebesar Rp 300 miliar. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dialami investor lain, tidak bisa mendapatkan izin membangun usaha di Kabupaten Malang. Sedangkan Lotte Grosir Indonesia merupakan perusahaan multinasional yang berasal dari Korea Selatan, namun mereka sudah berbadan hukum Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung pernah mengingatkan saat menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Presiden Joko Widodo di Sentul, Jawa Barat (Jabar), didepan
seluruh penyelenggara pemerintahan di gedung DPRD Kabupaten Malang, pada beberapa waktu lalu, dirinya mengajak berpikir bersama terkait ekonomi global yang saat ini tidak menentu, hal ini dari hasil penelitian para ekonom dunia.
Sehingga, lanjut dia, jika daerah ingin meningkatkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, maka Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan kepada investor, baik itu dari dalam negeri sendiri maupun PMA. Karena sesuai dengan arahan Bapak Presiden, jika ada investor berorientasi ekspor, dengan menutup mata segera tandatangani dan langsung berikan izin. “Kita permudah, bersinergi harmonis untuk mengeksekusi mimpi Bapak Presiden,” kata dia, saat menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Ujung juga menjelaskan apa yang disampaikan Presiden, untuk mempermudah investor masuk, tentunya merupakan tugas masing-masing daerah. Sehingga investor akan menginvestasikan modalnya, Pemerintah Daerah harus mempermudah perizinan dan tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit. Karena meningkatnya pertumbuhan ekonom itu tugas kita bersama, maka Polres Malang
berkomitmen mendukung lima program prioritas Bapak Presiden, termasuk untuk menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin. [cyn]

Tags: