Anggota Dewan Dukung Perppu Hukuman Kebiri

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa

Kab Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Malang mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi  pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa, Rabu (1/6), kepada Bhirawa menegaskan, jika pihaknya mendukung keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) yang telah mengesahkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual meski ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Menurut Hadi, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, hal itu sangat tepat karena sudah dikaji secara akademik.
“Jadi keputusan Presiden Joko Widodo tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan dukungan. Sebab, jika pelaku tidak diberikan sanksi yang sangat berat, maka akan berulang-ulang terjadi kekerasan seksual di Indonesia,” ujarnya.
Hukuman kebiri tersebut, kata dia, sudah dilaksanakan oleh beberapa negara, yang salah satunya adalah negara Amerika Serikat. Sehingga Perppu hukuman kebiri pasti ada yang pro dan kontra dari berbagai kalangan. Namun, dirinya mendukung apa yang telah diputuskan oleh presiden. Karena kejahatan seksual di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat, dan korban tidak hanya diperkosa tapi juga dibunuh.
“Pelaku lebih baik dikebiri dari pada mendapatkan hukuman mati, agar mereka bisa merasakan penderitaan yang dirasakan korban kekerasan seksual. Sehingga warga Indoensia harus mendukung keputusan Presiden yang dikeluarkan melalui Perppu tersebut,” papar Mustofa.
Selain itu, ia melanjutkan, hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, agar menekan jumlah pelaku serta akan membuat jera. Karena perbuatan seksual, hukumnya ya alat seksualnya di non aktifkan. Dan meski pelaku alat vitalnya di non aktif, tapi mereka masih bisa hidup produktif, hanya saja secara seksual tidak.
Hal yang sama juga dikatakan, Staf Ahli Bupati Malang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Ratna Nurhayati, dirinya juga sangat mendukung keptusan Presiden terkait Perppu sanksi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak dan perempuan.
“Hukuman kebiri itu masih memberikan kesempatan hidup bagi para pelaku untuk melakukan tobat, daripada dihukum mati,” tegasnya. Ia juga menambahkan, dengan adanya Perppu tersebut diharapkan tidak ada lagi ketakutan warga untuk melapor, jika ada kejahatan seksual dengan alasan hukuman bagi pelaku menjadi ringan. Karena kasus kejahatan seksual atau perkosaan itu beda dengan kasus yang lain, sehingga pelaku diperlukan hukuman yang seberat-beratnya, agar mereka jera. [cyn]

Tags: