Anggota Dewan Jatim Diminta Serahkan LHKPN

laporan hasil Kekayaan Pejabat NegaraDPRD Jatim, Bhirawa
Dalam memperingati hari anti korupsi dan menindaklanjuti himbauan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) agar pejabat negera segera melaporkan harta kekayaannnya, langsung ditanggapi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Dimana pimpinan mulai membagikan surat laporan hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada seluruh anggota DPRD Jatim. Dimana dalam surat yang ditandantangani oleh pimpinan DPRD Jatim,  A. Halim Iskandar langsung dibagikan ke seluruh anggota di DPRD Jatim. Dan surat yang dikirim ini kepada para anggota DPRD Jatim wajib untuk melakukan pengisian LHKPN.
Wakil ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar saat di DPRD Jatim, mengatakan pengiriman surat LHKPN kepada para anggota  untuk menindaklanjuti  undang – undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Pembuatan surat edaran LHKPN ini juga ditindaklanjuti setelah DPRD Jatim melakukan pertemuan dengan KPK pada beberapa waktu yang lalu,”ujar Ahmad Iskandar yang juga politisi asal Fraksi Demokrat Jatim, Selasa (9/12)..
Ia menjelaskan pengisian LHKPN bagi anggota DPRD adalah wajib karena mereka adalah pejabat publik yang strategis. Karena itu, mereka punya kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut. “Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat publik strategis,”ujarnya.
Semantara itu, Ketua Fraksi Gerindra Jatim,, Halim Iskandar membenarkan telah mendapat surat edaran dari pimpinan DPRD Jatim yang berisi tentang kewajiban anggota DPRD Jatim untuk mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut kepada KPK.
“Ini langkah yang baik dari pimpinan DPRD Jatim yang harus disambut positif karena ini merupakan langkah dalam mencegah dan menjaga intergritas sebagai penyelenggara negara yang baik,”ujar Halim.
Mohammad Eksan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Nasdem – Hanura menyampaikan prinsipnya, pihaknya secara pribadi memang mendorong terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik). Yakni Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena itu, pihaknya pun siap untuk menyerahkan LHKPN.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan pihaknya memberikan apresiasi adanya kewajiban sebagai anggota DPRD Jatim untuk menyerahkan laporan LHKPN. Namun, kata Sahat laporan LHKPN tersebut tak hanya untuk anggota DPRD Jatim saja juga harus diberlakukan untuk semua eksekutif mulai eselon II hingga eselon I.
“Biar ada sinergi untuk menampilkan performance yang baik  antara eksekutif dan legislatif,”terangnya.
Soal status anggota DPRD bukan termasuk kategori penyelenggara negara, Sahat mengatakan terlepas dari keraguan tersebut,  sebagai anggota DPRD saat  pelantikan tentunya mengucapkan sumpah akan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku” Kalau aturannya diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya di LHKPN, maka wajib anggota dewan untuk mentaatinya,”terangnya.
Sahat menambahkan untuk membantu para anggota dewan bisa mengisi LHKPN, dirinya berharap KPK memberikan bimtek (bimbingan teknik) untuk proses pengisian LHKPN tersebut. “Bimtek satu jam tentunya cukup untuk mengisinya,”jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara termasuk DPRD Jatim untuk diwajibkan mengisi Form atau keterangan laporan LHKPN kepada KPK. “Setelah menjabat sebagai pejabat yang baru (dilantik,red) harus menyerahkan LHKPN. Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat publik strategis. Mengenai penyerahanya langsung ke direktorat LHKPN,” ujarnya. [cty]

Tags: