Anggota Dewan Pasuruan Narkoba Segera Disidang

Dewan NarkobaKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan kasus narkoba yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar (29) bakal segera disidangkan. Ini diperkuat dengan proses penelitian berkas yang pecan ini direncanakan segera tuntas.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (8/2) mengatakan, berkas sudah diteliti oleh Jaksa Penelitinya. Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), hingga selanjutnya akan diputuskan olehnya.
“Sudah diteliti Jaksanya, tinggal dikirim ke saya dan akan sekalian diteliti. Kemungkinan hasilnya sudah keluar pecan ini,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (8/2).
Dijelaskan Didik, nantinya berkas yang ada padanya akan diketahuia apakah masih ada kekuarangan, atau sudah P21 (sempurna). Jika berkas masih ada kekurangan, otomatis pihaknya akan mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian, disertai dengan petunjuk Jaksa. Namun, apabila berkas dinyatakan P21, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan diteruskan ke Pengadilan.
“Jika berkas dinyatakan sempurna, maka memerintahkan penyidik Polisi untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti, hingga dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tegas Didik.
Sementara itu, Jaksa Peneliti berkas ini, Andy Surya kepada Bhirawa menambahkan, pihaknya sudah meneliti berkas kasus narkoba anggota Dewan dari Fraksi PKB ini. Selanjutnya, berkas akan dikonsultasikan kepada Kasi Pidum hingga Kajari Surabaya. Dari sinilah, lanjut Andy, akan ditentukan berkas dinyatakan sempurna atau tidak.
Disinggung terkait hasil penelitian berkas oleh dirinya, Andy enggan menjelaskan hal itu dengan alasan tunggu keputusan dari pimpinan. Namun, dirinya menginginkan perkara ini segera disidangkan guna mengungkap kebenaran dari kasus ini.
“Tinggal tunggu persetujuan pimpinan (Kajari), apakah berkas dinyatakan P21 atau tidak. Kalau progress saya si ingin segera di P21 dan disidangkan,” ungkap Jaksa Andy Surya kepada Bhirawa.
Apakah berkas ini bisa P21 ? lagi-lagi Andy enggan berspekulasi perihal hasil dari penelitian berkas tersangka Indra Iskandar. Ia juga meyakinkan bahwa keputusan akhir berkas ini ada ditangan pimpinan Kejari Surabaya. “Kalau di saya progresnya berkas sudah merujuk ke P21. Tapi kan perlu konsultasi ke pimpinan, hingga keputusan akhirnya juga ada pada pimpinan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, oknum anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB yang juga anak mantan Wali Kota Pasuruan, H Hasani itu ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sommerset di Jl Raya Kupang Indah, Surabaya. Saat digrebek tersangka diduga sedang asik pesta narkoba bersama dua orang wanita panggilan.
Tak puas dengan hanya ditahan Polisi. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim langsung bergerak cepat setelah mengetahui ada kadernya yang diduga nyabu dan tertangkap basah dengan dua perempuan bookingan di Hotel Sommerset. Atas ulahnya itu, Indra Iskandar langsung diberi surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atau dilakukan pemecatan. [bed]

Tags: