Anggota Dewan Surabaya Laporkan Ketua DPRD ke BK

Anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB melaporkan Ketua DPRD Surabaya—Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK). [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Dua anggota DPRD dari fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB melaporkan Ketua DPRD Surabaya—Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai belum menanggapi usulan beberapa fraksi soal pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi covid-19.
“Hari ini saya secara pribadi, melaporkan ketua DPRD Surabaya dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib,” ujar Sekretaris Fraksi Demokrat – NasDem DPRD Surabaya—Imam Syafi’i Senin (04/05/2020).
Menurut Imam, karena dua minggu yang lalu sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan covid-19, tetapi ternyata sampai hari ini tidak ditanggapi.
“Bahkan yang muncul adalah surat dari ketua dewan (DPRD) yang meminta kami memaksimalkan fungsi komisi – komisi,” katanya. Sebelum mengusulkan surat usulan, Politisi NasDem ini menjelaskan, komisi – komisi sudah berjalan dan sangat aktif memberi masukan serta turun ke lapangan lalu disampaikan ke eksekutif.
“Tapi ternyata Pemkot tidak pernah jelas, bahkan data-data yang kita minta itu tidak pernah diberikan yang sudah dijanjikan kepada kita, jadi ada sengaja yang ditutupi dan kami juga melihat roodmap penanganan di surabaya tidak jelas,” ungkapnya.
Hal itu, kata Imam, bisa dilihat mulai hari ini berjumlah sudah mencapai 500 orang lebih oleh karena itu, pihaknya memutuskan pansus covid-19 ini penting, dan di satu sisi pihaknya melihat ada yang menghambat usulan pansus ini.
“Saya melihat ada yang menghambat usulan pansus ini,” paparnya. Surat ini, lanjut Imam mengatakan, pertama supaya mengoptimalkan komisi komisi yang sudah dilakukan tetapi ternyata tidak ditangapi secara detail, misalnya keinginan pertanyaan kita dan data apa yang kita butuhkan namun tidak ditanggapi oleh pemkot.
“Dan saya hari ini membaca di salah satu koran, bahwa saya melihat surat ini adalah surat pribadi ketua dewan,” katanya. Padahal di dewan, menurut Imam, adalah kolektif kolegial, sekali lagi pihaknya menegaskan, di dewan itu ada ketua dewan bukan kepala dewan kalau ketua dewan berarti tiga wakil berikutnya ketua harus kolektif kolegial.
“Kecuali kepala dewan, kalau kepala dewan nggak papa, inikan ketua dewan,” pungkasnya. Hal sama, anggota dewan dari fraksi PKB juga melaporkan ketua dewan (DPRD) Surabaya ke Badan Kehormatan (BK) dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib.
“Saya atas nama pribadi melaporkan pelanggaran kode etik ketua DPRD kita,” ujar Bendahara Fraksi PKB DPRD Surabaya—Camelia Habiba.
Menurut Habiba, karena fraksi PKB sudah dua kali berkirim surat yang pertama awal bulan maret meminta kepada ketua DPRD untuk segera membentuk awalnya gugus tugas untuk membantu percepatan penanganan pandemi covid-19 ini.
“Kedua (Surat) beberapa hari lalu kita juga berkirim surat tapi malah dijawab dengan surat yang disampaikan oleh kawan-kawan bahwa menurut saya sangat melanggar kode etik jawabanya yang disampaikan oleh ketua dewan,” jelasnya.
Selain itu, Habiba mengungkapkan, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin, sudah jelas jelas pelanggaran dari ketua DPRD, bahwa Bamus kemarin tidak kuorom tetapi ketua dewan (DPRD) yang juga sebagai ketua Bamus memaksakan untuk Bamus tetap digelar sampai berakhir ada hasil keputusan Bamus.
“Meskipun hampir separuh lebih anggota Bamus meninggalkan rapat yang dilakukan melalui darling karena apa, tidak mengakomodir keinginan anggota Bamus yang mewakili fraksi fraksi untuk segera membentuk pansus yang diharapkan anggota DPRD,” pungkasnya.
Terkait dua angggota DPRD dari Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB melaporkan Ketua DPRD Surabaya—Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK) langsung ditanggapi Ketua DPRD Kota Surabaya.
Adi Sutarwijono mengaku sudah menjawab surat dari fraksi sebagai tanggapan dan menjelaskan kalau di DPRD ada fungsi seperti fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan masing masing.
“Saya kemarin sudah menjawab surat surat dari fraksi itu,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya saat ditemui wartawan Senin (04/05/2020).
Berkaitan dengan fungsi pengawasan, Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini menjelaskan, letaknya di komisi komisi itu bisa dimaksimalkan dan pihaknya juga berfikir kalau pansus ini dibentuk.
“Saya kan juga mikir, kalau pansus dibentuk, lalu memanggil Pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot, kalau komisi dilarang apa haknya? dalam tata tertib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan,” paparnya.
Fungsi Pansus menurut Adi, pansus adalah pelengkapan alat lain artinya disebut lain, kalau alat kelengkapan lain yang sudah ada tidak berfungsi dengan baik dan ini jelas sudah diatur apalagi setiap hari juga ada rapat darling.
“Aku juga tidak menolak itu, karena itu juga belum di bahas dalam rapat musyawarah (Bamus),” pungkasnya. [dre]

Tags: