Anggota Dewan Tanyakan LHKPN KPK

Karikatur Gaji DewanDPRD Jatim, Bhirawa
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPRD Jatim ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah Anggota DPRD Jatim untuk curhat terkait pemangkasan dana kunjungan kerja (kunker) oleh Menteri Keuangan.
Pengeprasan dana kunker hampir 50 persen tersebut membuat para wakil rakyat kini kehilangan salah satu pundi penghasilannya. Atas aturan Menkeu ini, para legislator sering tekor saat melakukan Kunker.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo mengaku saat ini dewan disebut sebagai penyelenggara negara dan wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau setara dengan gubernur. Tapi nyatanya di lapangan anggota dewan justru disamakan dengan eselon II atau Kepala Dinas.
Dan yang paling menyengsarakan lagi, lanjut Fredy,  dana Kunker berdasarkan aturan Menkeu yang baru dikepras sampai 50 persen. Akibatnya Dewan tidak dapat bekerja secara optimal, justru yang ada sering tekor ketika melakukan kunjungan di luar provinsi misalnya atau dalam provinsi.
“Contoh di Bojonegoro yang notabene daerahnya ada usaha kilang minyak dan tentunya akan mengangkat perekonomian disana. Tapi nyatanya dana untuk kunker cukup minim, apa ini yang dinamakan sebagai penyelenggara negara,”tegas politisi dari Partai Golkar.
Di sisi lain, Freddy juga mengkritisi keberadaan UU 28/1999 tentang kewajiban pejabat negara mengisi LHKPN yang menurutnya masih banci karena tidak mengatur sanksi secara tegas.
“Harusnya sanksinya dipertegas bukan hanya administratif saja agar upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara bisa efektif, ” tegasnya.
Anggota Fraksi NasDem Hanura, Ahmad Heri mengaku bagaimana dengan laporan kekayaan anggota dewan yang dalam setiap kunker selalu minus. Ini tak lain karena kebijakan Menkeu yang mengepras dana kunker dewan yang mencapai 50 persen.
“Bukan kami menolak untuk mengisi LHKPN, namun kenyataannya saat kunker selalu minus, Apakah ini juga dilaporkan. Karenanya kami minta KPK bisa membantu kesulitan dewan di daerah agar Menkeu merevisi tentang dana kunker yang memang tidak realistis,”lanjut Heri.
Begitula pula dengan Sekretaris Fraksi Demokrat Jatim, Samwil meminta KPK untuk membantu mengisi form LHKPN. Mengingat tidak semua uang yang diterimanya sebagai wakil rakyat, tapi juga uang yang dihasilkannya dari usaha lain.
“Artinya bagaimana kita membedakan dan menulis antar harta yang diterima secara halal dan haram,”paparnya yang mendapat sorakan dari sejumlah aggota dewan.
Seperti diketahui, KPK meminta dan mendesak kepada semua Anggota DPRD Jatimr untuk segera mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).
Perwakilan KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan Harta kekayaan negara, Harun ditemui usai sosialisasi LHKPN di DPRD Jatim, Jumat (30/1) sore mengatakan, pengisihan LHKPN harus dilakukan sejujur-jujurnya untuk melaporkan harta kekayaan selama menjadi penyelenggara negara atau pejabat
“Saya berharap pengisian dilakukan sejujur-jujurnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan mengisi LHKPN karena termasuk penyelenggara negara. “Ini sesuai amanat UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK nomor KEP. 07/KPK/02/2005,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Harun sangat diharapkan DPRD membuat peraturan internal agar pengisian LHKPN menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Jatim.
“Pasalnya dalam UU tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tak mengisi LHKPN, karena  hanya berlaku sanksi administratif saja. Karena itu peraturan internal DPRD itu sangat diperlukan, ” ujarnya.
Untuk pengisian laporan harta kekayaan, Petugas KPK siap membantu pengisian LHKPN yang dirasa sulit oleh anggota dewan. Batas waktu juga sudah disepajkati bersama ketua dewan, jika ada yang tidak mengumpulkan, gajinya tidak akan diberikan. “Semua pejabat negara, harus mengisi LHKPN,”ujarnya.
Sementara itu  ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui pengisian LHKPN saat ini memang lebih difokuskan kepada anggota DPRD Jatim karena mereka menjadi bagian dari penyelenggara negara. “Ini bagus agar anggota dewan bisa menjadi uswatun hasanah (contoh yang baik) masyarakat khususnya terhadap sesama penyelenggara negara, “ujarnya.
Seb elumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga telah mengunjungi DPRD Surabaya.  Di gedung Yos Sudarso ini, perwakilan KPK menegaskan menagih LHKPN para legislator yang sampai saat ini belum disampaikan.
Sejatinya sudah menerbitkan edaran ke seluruh anggota DPRD Surabaya untuk setor laporan kekayaan, sejak November 2014. Sampai-sampai, ketika perwakilan KPK datang ke gedung dewan kemarin, tak ada satu pun anggota dewan yang sudah menyelesaikan laporannya. Sebagai gantinya, pimpinan dewan pun akhirnya minta dispensasi.
Kesepakatan itu diambil usai pertemuan internal antara pimpinan dewan dan seluruh perwakilan fraksi di DPRD Surabaya menggelar dengan perwakilan KPK terkait pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Ketua DPRD Surabaya Armuji menjelaskan, dalam pertemuan internal itu, KPK memang sempat menanyakan progress penyelesaian LHKPN di DPRD Surabaya. Selain itu, juga dibahas soal teknis baku pengisian laporan kekayaan.
“Namun, memang saat ini semua anggota belum menyelesaikan. Karena itu, disepakati ada waktu 14 hari untuk mengisi,” kata Armuji.
Sekretaris DPRD Surabaya Afghani Wardana menjelaskan, dalam pertemuan internal itu, perwakilan KPK yang dipimpin Harun membeber teknis pengisian LHKPN.
“Tadi juga sudah diberi petunjuk teknis. Sehingga, nanti seluruh anggota DPRD bisa langsung mengisi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Bukhori Imron menyebut, laporan tentang kekayaan anggota dewan tidak lambat. Meskipun dalam aturan seharusnya paling lama sebulan setelah dilantik, namun sosialisasi dari KPK baru dilakukan kemarin.
Di Jawa Timur belum ada yang menyampaikan kekayaan. Dia menyebut Sidoarjo baru ada sosialisasi dua hari yang lalu. “Ya tidaklah (tidak telat), sosialisasi baru sekarang, Sidoarjo baru kemarin,” ungkap Bukhori Imron.
Menurut Bukhori Imron sudah ada formulir yang disediakan oleh petugas KPK bagian LHKPN. Harta kekayaan yang harus dilaporkan meliputi dua bagian, harta bergerak dan harta tidak bergerak. Pria keturunan Madura ini menerangkan, dalam laporan juga disertai dengan bukti-bukti. Seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, bukti kendaraan atau BPKB dan lainnya. [cty.gat]

Rate this article!
Tags: