Anggota Dewan yang Maju Pilkada Terancam Tak Bisa Maju Pileg 2019

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Bagi anggota dewan yang akan maju dalam Pilkada 2018 diminta untuk waspada. Sebab merujuk aturan yang ada,  tahapan antara Pilkada dan Pileg digelar bersamaan. Dengan begitu bagi anggota dewan yang tak lolos dalam Pilkada akan sulit mendaftar jadi caleg dalam Pileg 2019.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan jika sesuai jadwal yang ada sekarang memang sangat sulit bagi anggota dewan yang akan maju Pilkada sekaligus Pileg 2019. Ini dikarenakan untuk tahapannya antara Pilkada 2018 dan Pileg 2019 hampir bersamaan yaitu Januari 2018. Jadi sulit bagi anggota dewan daftar dua-duanya.
“Tapi itu jika mengacu pada aturan lama. Dalam Pilkada 2018,  calon  akan mendaftar  pada Januari 2018. Demikian dengan Pileg sesuai tahapannya akan dilakukan 1,5 tahun. Jika Pileg dilaksanakan pada April 2019, maka mereka harus sudah mengisi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Januari 2018,”papar mantan Komisioner KPU Kota Surabaya, Kamis (3/11).
Namun demikian, pihaknya belum bisa menentukan secara pasti, apakah tahapan mendatang  sama dengan Pileg 2014. Untuk pastinya, KPU Jatim akan menunggu regulasi dari KPU RI, terkait tahapan.
“Yang pasti kami akan menunggu regulasi dari KPU RI terkait tahapan baik Pilkada serentak maupun Pileg. Sementara kalau mengikuti aturan lama maka dipastikan anggota dewan yang maju dalam Pilkada tidak bisa ikut Pileg,”tegasnya.
Hal senada juga dikhawatirkan oleh anggota DPRD Jatim dari PKB Chusainudin. Menurutnya, kalau memang jadwal Pilkada dan Pileg mengacu pada aturan lama, maka dipastikan anggota dewan yang ingin maju dalam pemilihan bupati/wali kota tidak bisa lagi maju dalam Pileg.
“Ini memang belum disadari oleh hampir seluruh anggota dewan. Karenanya diminta hati-hati kepada anggota dewan yang nantinya ingin maju dua-duanya,”paparnya tersenyum.  [cty]

Tags: