Anggota DPD RI Desak Pemerintah Perketat Persyaratan TKA Masuk Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Anggota DPD RI Dapil Jatim Ahmad Nawardi menegaskan adanya ancaman pidana pada perusahaan yang memperkerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal. Ancaman tersebut diurai pada pasal 42 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mempekerjakan TKA secara ilegal merupakan tindak pidana kejahatan, karena selain menutup lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia, tindakan tersebut juga mencederai rasa nasionalisme dan keadilan ribuan masyarakat yang masih menganggur,” ujar Nawardi ,Rabu  (14/12).
Lebih jauh Nawardi mengatakan, perusahaan yang terbukti mempekerjakan TKA tanpa izin atau ilegal akan dikenakan sanksi pidana sampai 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Karena itu pemerintah sangat ketat mengatur persyaratan TKA yang masuk ke Indonesia, baik lewat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri tenaga kerja maupun melalui peraturan daerah. Dengan peraturan yang ketat tersebut diharapkan tenaga kerja Indonesia terlindungi dari kompetisi yang tidak sehat.
“Tapi kenyataannya di lapangan banyak  TKA masuk ke Indonesia lewat jalur-jalur ilegal. Pemerintah harus tegas menindak setiap pelanggaran tentang ketenaga kerjaan ini,” tegas Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jatim ini.
Perusahaan swasta maupun BUMN diperbolehkan mempekerjakan TKA dengan ketentuan di antaranya mendapat izin dari menteri dan tidak mengurusi personalia perusahaan. Selain itu ada enam persyaratan lainnya yang diatur oleh undang-undang, di antaranya berpendidikan yang sesuai jabatan, memiliki sertifikat kompetensi atau punya pengalaman kerja paling kurang 5 tahun. “Selain itu juga diharuskan membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga Indonesia pendamping,” ucapnya.
Ketua Kushin Ryo Karatedo Indonesia (KKI) Jatim ini menjelaskan membanjirnya TKA di Indonesia termasuk di Jatim tidak terlepas dari perjanjian perdagangan bebas untuk kawasan Asea Tenggara dan Kerjasama Asean Plus Three (APT) yakni kerjasama antara 10 anggota Asean plus Tiongkok, Jepang dan Korea pada 1997 lalu.
“Mau tidak mau kita memang harus siap menghadapi persaingan perdagangan bebas ini,” ujarnya.
Karena itu, senator kelahiran Madura ini mengharapkan masyarakat ikut memantau keberadaan TKA yang mulai meresahkan tersebut. Kepada pemerintah daerah ia berharap untuk bertindak tegas dan memantau perusahaan-perusahaan yang ada di daerahnya masing-masing terutama perusahaan asing.

44 TKA Belum Berizin
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim mencatat masih terdapat 44 TKA yang belum mengantongi izin dan bekerja di perusahaan di wilayahnya.
“Ada 44 orang TKA yang belum mengantongi izin karena masih proses perpanjangan atau sedang diurus,” ujar Kadisnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/2).
Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak April hingga November 2016 terdapat 76 orang TKA yang bekerja di Jatim, sebanyak 32 orang di antaranya memiliki izin berlaku yaitu Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Saat ini, kata dia, total 76 orang TKA asal Tiongkok itu bekerja untuk sebuah proyek di pabrik urea dan amoniak milik salah satu perusahaan BUMN di Gresik.
“Tepatnya pada Juni 2016, tim dari Disnakertransduk Jatim telah turun melakukan pengawasan dan hasilnya seperti itu,” ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.
Tak itu saja, pada November 2016 juga telah dilakukan pemeriksaan dari pihak Imigrasi Tanjung Perak, kemudian 1 Desember 2016 ada somasi dari asosiasi pekerja proyek setempat kepada perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa tim pengawas sudah turun melakukan pemeriksaan apakah ada kesesuaian IMTA dengan rencana penempatan tenaga kerja asing.
Sementara itu, ia juga tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari Tiongkok dan tersebar di kawasan industri, terutama di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
“Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan visa kunjungan wisata, tapi disalahgunakan untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas izin perusahaan yang mempekerjakan,” katanya.
Seperti diberitakan Harian Bhirawa sebelumnya, serbuan TKA khususnya dari negara Tiongkok ke Indonesia khususnya di Jatim nampaknya bukan isapan jempol belaka. Bahkan diduga beberapa BUMN secara tidak langsung ikut menfasilitasi masuknya TKA dengan dalih kerjasama pembangunan proyek. Di antara BUMN yang secara tidak langsung ikut menggunakan jasa TKA Tiongkok dalam proyek pembangunan adalah PT Petrokimia Gresik.
Sedangkan, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyampaikan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) provinsi terus menyelidiki keberadaan sekitar 150 turis asing yang masuk.
Berdasarkan data dari keimigrasian, lanjut dia, meski visa kunjungan sudah habis, namun sampai saat ini belum terdata kembali ke negara asalnya. “Tim Pora Jatim sedang bekerja menyelidiki keberadaan turis asing yang masa berlaku visa kunjungannya sudah habis,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya. [cty,rac]

Tags: