Anggota DPR RI Lucy Kurniasari Sayangkan Penyegelan TRS

Kondisi Taman Remaja Surabaya, Selasa (4/9) pasca penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. [gegeh/bhirawa]

(Gaji Kerap Terlambat, 5 Karyawan Cerai) 

Surabaya, Bhirawa
Pasca penyegelan Taman Remaja Surabaya (TRS) oleh Pemkot Surabaya membuat anggota Komisi IX DPR RI Dra Lucy Kurniasari angkat bicara. Mantan Ning Suroboyo menyayangkan atas disegelnya wahana permainan legendaris di era 90-an ini.
“Tindakan penyegelan terhadap TRS oleh Pemkot Surabaya sangat disayangkan. TRS sebagai tempat bermain warga Surabaya sejak 1977 tidak seharusnya ditutup begitu saja,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (4/9) kemarin.
Seharusnya, kata Ning Lucy, Pemkot Surabaya bersama PT Star yang mengelola TRS mencari solusi yang tidak merugikan warga Surabaya. Persoalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seyogyanya segera dicarikan solusi, sehingga TRS dapat aktif kembali.
“Pemkot Surabaya dan PT Star seharusnya sama-sama berorientasi untuk mengembangkan dan memajukan TRS agar menjadi tempat hiburan bagi warga Surabaya yang berstandar internasional,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat diwujudkan bila TRS kembali dibuka untuk umum dengan memberi TDUP kepada PT Star. Pemkot Surabaya seyogyanya memberikan hal itu mengingat PT Star memiliki hak menggunakan tanah hingga 2026.
PT Star juga harus memperbaharui koleksi dan wahana permainannya agar memenuhi standar internasional. “Kalau ini dapat diwujudkan, barulah warga Surabaya diuntungkan. Warga Surabaya dapat menikmati wahana bermain bertarap internasional dengan harga terjangkau,” terangnya.
Sementara, karyawan TRS yang memulai karirnya sejak 2001 ini mengungkapkan bahwa rekan kerjanya di wahana permainan ini sedikitnya ada 5 yang cerai. Perceraian tersebut, kata dia, diduga karena faktor ekonomi dan gaji yang kerap mengalami keterlambatan.
“Ada sekitar 5 orang yang bekerja di sini (TRS, red) cerai karena gaji sering terlambat,” ungkapnya.
Menurut dia, TRS mulai goyah sejak 2016 lalu karena semakin menurunnya jumlah pengunjung. “Sampai sekarang masih ada 2 karyawan yang pensiun dan mendapatkan uang pensiunnya itu dicicil. Dan sampai sekarang belum tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur operasional PT Star yang mengelola TRS, Didik Harianto menunjukkan kepada Bhirawa, surat-surat lama sejak 2006. Di mana PT Star dan Far East Organization Corporation (FEO) sebagai pemegang saham mayoritas mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun sayang, pihak Pemkot Surabaya malah membalasnya dengan surat pengajuan pembubaran pada 2013.
Bahkan, hingga 2016 sudah sekitar 4 kali mereka bertukar surat yang hanya dibalas surat pengajuan pembubaran oleh Pemkot Surabaya tanpa penjelasan apa pun. “Saya juga tidak paham apa permasalahannya. Kan kalau memang ada masalah lebih baik dibicarakan baik-baik antar pemegang saham,” terangnya.
Hingga saat ini, menurut keterangan Didik, pihak Pemkot Surabaya dan FEO belum pernah duduk bersama untuk membahas kelanjutan TRS. Bahkan, saat difasilitasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun, Pemkot Surabaya tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait pertemuan yang direncanakan. [geh]

Tags: