Anggota DPR RI Pastikan UU Cipta Kerja Beri Banyak Kemudahan Masyarakat

sosialisasi Undang-undang tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Pasuruan.

Pasuruan, Bhirawa
Anggota DPR RI Komisi XI, Dapil Pasuruan-Probolinggo, Mukhamad Misbakhun mengajak media mengambil peran penting dalam penyampaian informasi di tengah pro kontra Undang-undang tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Menurutnya, tidak ada niatan sedikitpun menyulitkan rakyat. Omnibus Law, tidak akan membuat sengsara rakyatnya. Justru omnibus law, bisa memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat.

“Ini merupakan upaya agar negara kita bisa keluar dari jebakan middle income tax. Karena itu, harus ada perubahan fundamental melalui legislasi. Presiden Jokowi juga sudah mengatakan bahwa saat ini momentum transformasi tercepat untuk melakukan perubahan kedepan,” ujar Mukhamad Misbakhun kemarin.

Dalam Omnibus Law itu terdapat 11 klaster. Antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Kemudian, ada dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Terkait soal ketenagakerjaan yang menjadi isu utama terkait omnibus law. Terutama berkaitan dengan adanya pesangon PHK yang semula 32 kali menjadi 25 kali. Menurut Misbakhun, tak ada negara di dunia yang memberikan pesangon sebanyak 32 kali.

“Dan ini hanya ada di Indonesia. Ada mekanisme lain yang diatur pemerintah untuk mengkompensasi pesangon yang berkurang 7 kali itu,” kata Mukhamad Misbakhun.

Setiap tahunnya, sekitar 2,9 juta pencari kerja ada di Indonesia. Pemerintah, berusaha hadir untuk menampung banyaknya pencari kerja itu dengan membuka kran investasi.

“Pemerintah saat ini terus menarik investasi. Makanya, salah besar apabila ini dikatakan sebagai upaya untuk menerapkan liberalisasi,” jelas Mukhamad Misbakhun. [hil]

Tags: