Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Tengah Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati dari partai PPP

Gresik, Bhirawa.
Selama satu minggu kedepan, 50 anggota DPRD melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda ). Kepada masyarakat, diantaran Perda No 6 Tahun 2019, tentang sistem pengelenggaraan perlindungan anak.
Menurut Anggota DPRD Gresik, Hj Lilik Hidayati mengatakan, bahwa sosialisasi Perda ini. Bertujuan agar masyarakat Gresik mengetahui bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, agar anak mampu mengemban peranannya.

Kegiatan sosialisasi Perda perlindungan anak.

Maka pemberdayaan terhadap anak, harus diwujudkan melalui upaya perlindungan dalam rangka memenuhi hak hak anak baik secara fisik, mental ,maupun sosial secara konprenhensip, sistematis, dan terus menerus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Dewan berharap, adanya perda perlindungan anak peran pemerintah terhadap anak mempunyai tangung jawab.”ujarnya.
Juga dalam rangka penyelenggaraan perlindungan terhadap anak, perlu dilakukan berbagai upaya, preventif, rehabilitatif, kuratif, dan represif. Serta proses pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan kasus untuk pemulihan. Agar anak bisa tumbuh dan berkembang, melalui koordinasi dan cara kerja yg sistematis .

Kegiatan dilakukan sesuai protokoler jaga jarak dan memakai masker.

Di tambahkan Hj Lilik Hidayati dari partai PPP, bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab. Terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Dan sosialisasi perda dilaksanakan dalam 10 kali pertemuan, pada tiap sesi pertemuan menghadirkan 10 orang. Dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan, memakai masker serta jaga jarak. (kim)

Tags: