
Anggota DPRD Gresik, Sholihuddin
Masyarakat miskin jangan lagi minder atau galau, jika sedang ada masalah hukum. Sebab DPRD, sudah beri payung hukum berupa perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Yang sedang dilakukan sosialisasi, memberikan pengetahuan dan pemahanan pada masyarakat.
Menurut Anggota DPRD Gresik Sholihuddin mengatakan, bahwa penjelasan peraturan daerah kabupaten Gresik. Nomer 1 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik Nomer 1 tahun 2023, tentang bantuan hukum untuk masyatakat miskin. Menegaskan keperpihakan pemda, selain menjadi mandatori komitmen bantuan hukum masyarakat miskin.
“Yang dapat bantuan hukum, adalah masyarakat yang berdomisi dan ber KTP Gresik. Masyarakat bisa melapor pada pemda secara langsung, untuk meminta bantuan pemdampingan hukum di pengadilan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi.
Ditambahkan Sholihuddin, komitmen terhadap perda ini. Pada masyarakat siapapun yang meminta bantuan hukum, pihaknya siap melaksakan hingga tuntas, meski dilakukan di luar pengadilan, sebab ada batasan bahwa anggota dewan tidak boleh beracara di pengadilan. [kim.adv]