Anggota DPRD Ikut Nikah Massal

Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM bersama istrinya Ny Lies Bambang Irianto (tengah) dan Tri Sutrisno bersama istrinya (kiri baju putih) foto bersama usai nikah massal, Rabu (25/6). [sudarno]

Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM bersama istrinya Ny Lies Bambang Irianto (tengah) dan Tri Sutrisno bersama istrinya (kiri baju putih) foto bersama usai nikah massal, Rabu (25/6). [sudarno]

Madiun, Bhirawa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-96 Kota Madiun 2014, sebanyak 16 pasangan mengikuti acara nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemkot Madiun di Asrama Haji, Rabu (25/6).
Uniknya, dari 16 pasangan yang rata-rata berasal dari keluarga kurang mampu, salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal gratis ini merupakan anggota dari Komisi III DPRD setempat, Tri Sutrisno yang berdomisili di Perumnas Manisrejo II Kota Madiun.
Dari 16 pasangan, usia pengantin termuda, yakni pasangan Teguh Suprianto (28)- Mujiati (18). Sedangkan pasangan tertua, yakni Poniran (60)- Iswati (45).
Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM mengatakan acara nikah massal ini sudah menjadi agenda tahunan Pemkot Madiun yang juga merupakan salah satu rangkaian acara untuk menyemarakkan HUT Pemkot Madiun ke-96. “Ini sudah menjadi agenda tahunan setiap kali memperingati Hari Jadi Kota Madiun. Sebenarnya, nikah massal ini tidak hanya untuk warga kurang mampu. Yang mampu juga boleh. Buktinya, ada anggota dewan yang ikut nikah massal,”kata Wali Kota Madiun Bambang Irianto kepada wartawan.
Menurut Wali Kota Bambang Irianto, tujuan utama diadakannya nikah massal, agar pasangan yang selama ini berstatus nikah secara siri, bisa diakui secara hukum perkawinan. “Nikah massal ini haknya warga Kota Madiun. Jadi tidak usah ada pemborosan anggaran. Kalau nikah resmi dan sah di mata agama dan hukum, kan enak,”jelas Bambang.
Anggota DPRD Kota Madiun yang juga sebagai peserta nikah massal, Tri Sutrisno, menyatakan, dirinya tertarik mengikuti nikah massal karena ingin mendapatkan legalitas pernikahan. Politisi dari Partai Gerindra itu berstatus duda cerai mati. Sedangkan istrinya, janda cerai.
“Persyaratannya gampang. Kalau duda karena ditinggal mati, harus melampirkan akta kematian. Sedangkan kalau janda cerai, cukup melampirkan akta perceraian. Jadi saya sangat tertarik program ini karena untuk melegalkan hubungan di mata agama dan hukum negara,” kata Tri Sutrisno kepada wartawan.
Sementara itu, pasangan pengantin usia termuda, Teguh Supriyanto-Mujiati, mengungkapkan rasa kegembiraannya pasca mengikuti nikah massal. “Saya berterima kasih kepada Pak Wali dengan mengadakan nikah massal seperti ini. Semoga ke depannya acara ini terus ada untuk membantu warga khususnya yang tidak mampu,”ujar Teguh Supriyanto.
Sebenarnya, sesuai rencana ada 19 peserta yang mendaftar nikah massal. Namun tiga pasang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum cukup usia dan tidak mempunyai KTP Kota Madiun.  Sedangkan dalam nikah massal ini, selain semua biaya mulai akomodasi ijab kabul hingga resepsi ditanggung Pemkot Madiun, masing-masing pasangan juga mendapat bantuan dari Pemkot Madiun sebesar Rp750 ribu dan dari Bank Jatim sebesar Rp 500 ribu. [dar]

Rate this article!
Tags: