Anggota DPRD Jatim Minta Tunjangan yang Diterima Disesuaikan PP 18/2017

DPRD Jatim, Bhirawa
Turunnya PP 18/2017 tentang hak Keuangan dan Administrasi DPRD, seluruh anggota DPRD Jatim mendesak agar gaji khususnya tunjangan disesuaikan dengan kekuatan APBD Jatim. Karenanya, dewan membentuk Pansus PP 18/2017.
Anggota Pansus PP 18/2017, Freddy Poernomo menegaskan saat ini pansus masih sosialisasi terkait perubahan PP 2/2007 ke PP 18/2017 terkait pengelolaan keuangan daerah. Dimana disana diatur soal tunjangan dewan. Namun demikian semua disesuaikan dengan kekuatan anggaran di Pemprov Jatim atau kekuatan APBD Jatim.
“Yang pasti saat ini kami masih sebatas sosialisasi terkait Perda 18/2017. Selanjutnya baru kita melakukan pembahasan sekaligus konsultasi ke Mendagri terkait dengan angka kepantasan terkait dengan kenaikan tunjangan. Dan yang terpenting KPK telah memberikan sinyal selama kenaikan tunjangan sudah sesuai mekanisme aturan tidak ada masalah,”tegas politisi asal Partai Golkar ini, Selasa (11/7).
Dari hasil konsultasi tersebut kita diskusikan di Pansus. Selanjutnya dilakukan harmonisasi oleh Mendagri srbelun dibahas didalam pembahasan PAPBD 2017 yang rencananya dilakukan pada akhir Juli. “Kemungkinan perubahan ini disahkan saat pembahasan PAPBD 2017,”jelasnya.
Hal senada juga diungkapka Ketua Fraksi Partai Demokrat Agus Dono Wibawanto mengatakan, tentang keuangan DPRD Jatim dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut.
Menurutnya, Raperda demikian harus mampu menjadi pijakan hukum untuk kepentingan dan kesejahteraan sosial warga Jawa Timur sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
“Perlu kiranya aturan yang lama dicabut dan diatur dengan aturan yang baru. Ini perlu sosialisasi jangan sampai dengan pengajuan Raperda ini, dewan dinilai sangat berorientasi pada kepentingannya sendiri, di tengah-tengah situasi DPRD Jatim yang dalam sorotan masyarakat,” ujar Agus Dono.
Sedang anggota Fraksi PDI Perjuangan Giyanto menambahkan, raperda ini paling lambat harus segera selesai pada 2 September mendatang. Sebagai pelaksanaan teknis tentang ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sudah harus ditetapkan. Hanya dalam penyusunannya pihaknya memberikan beberapa hal yang perlu diperjelas.
“Diantaranya, bagaimana kemampuan keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur terkait implikasi pembiayaan yang muncul dari Perda ini. Bagaimana upaya untuk meningkatkan kinerja DPRD agar dapat lebih efektif pasca pemberlakuan Perda ini. Apakah ada hal-hal yang perlu diantisipasi dalam waktu dekat berkenaan penetapan Perda tersebut,” terang Giyanto. [Cty]

Tags: