Anggota DPRD Jember Dituntut 1,5 Tahun

Kantor DPRD Jember

Kantor DPRD Jember

Jember , Bhirawa
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 1,5 tahun penjara kepada anggota DPRD Jember yang baru dilantik 21 Agustus 2014 lalu dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa atau ADD.
Pada persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jember, Rabu (29/10), anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukarso menjadi terdakwa dalam kasus korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa pada 2012.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sukarso membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 61 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Sukarso telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk mengambil keuntungan dari dana tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaa Negeri Jember M Hambaliyanto mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, akibat perbuatan terdakwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 61 juta.
“Terdakwa sudah beritikad baik dengan menitipkan uang Rp 61 juta itu sebelum pembacaan tuntutan dan uang itu sudah kami simpan di rekening penampungan uang kerugian negara,” katanya.
Subhan, pengacara Sukarso, mengatakan kliennya tidak bersalah dan menilai dakwaan jaksa selama di persidangan tidak terbukti. Karena itu ia meminta majelis hakim tindak pidana korupsi untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa.
Mengenai pernyataan itu, Hambaliyanto mengemukakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui pengacaranya, namun jaksa tetap pada tuntutan semula. Sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim akan digelar di Jember, Kamis(30/10).
Kini Sukarso yang dilantik menjadi anggota DPRD Jember pada 21 Agustus 2014 lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.  [efi]

Tags: