Anggota DPRD Jember Divonis Satu Tahun Penjara

20140821_134726_sukarso-dprd-jemberJember, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Jember Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
“Memang benar sudah ada pembacaan vonis untuk terdakwa Sukarso yakni vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan satu bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan hakim, Sukarso juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta, namun terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan jaksa tiga pekan lalu melalui kuasa hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani itu menilai terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena Sukarso dinilai menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa pada 2012.  Dana yang diselewengkan Sukarso yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan insentif untuk RT dan RW di desa setempat dengan nilai kerugian sebesar Rp 61 juta. “Jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, apakah banding atau menerima vonis tersebut,” tuturnya. [efi]

Keterangan Foto : Sukarso, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Tahun Penjara.

Tags: