Anggota DPRD Kabupaten Malang Awasi Pencegahan Covid-19 di Wilayah Dapil

Ketua DPRD Kab Malang, Didik Gatot Subroto

Kab Malang, Bhirawa
Wabah Pandemi Corona Virus Diseases (Covid-19) yang hingga kini belum menunjukkan penurunan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien meninggal dunia, di seluruh Indonesia. Sehingga hal itu membuat pemerintah, baik itu pusat maupun daerah terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan agar virus tersebut tidak meluas.
Dan wabah Covid-19 itu, telah berdampak pada semua bidang, terutama kepada masyarakat miskin. Selain itu, para pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD, yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat, kini harus bekerja di rumah. Hal itu untuk mencegah tertularnya Covid-19, yang bisa mengancam kematian bagi yang tertular.
Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Malang, meski mereka bekerja di rumah selama wabah Covid-19, mereka tetap bertugas melakukan pengawasan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) mereka. Pengawasan yang dilakukan anggota dewan ini, kata Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Minggu (12/4), kepada wartawan, yakni pengawasan pada kinerja pemerintah desa, kecamatan, dan puskesmas, dan apakah mereka sudah melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Malang apa belum, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Saya menugaskan semua anggota dewan untuk memaksimalkan pengawasan di masing-masing dapil, agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang ini bisa maksimal,” tuturnya.
Meski dalam beberapa Minggu ini, lanjut dia, anggota dewan mematuhi aturan pemerintah pusat untuk bekerja di rumah, namun berbagai cara dilakukan untuk memaksimalkan tugasnya. Sebab bekerja tidak harus ke kantor, tapi mereka bisa bekerja di rumah dalam melakukan pengawasan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah desa, kecamatan, dan puskesmas. Selain itu, para anggota dewan juga harus menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
Dan ketika ada masukkan dari masyarakat, Didik menegaskan, yang mana terlebih dahulu harus disikapi, maka itu segera ditindaklanjuti. Dan masyarakat juga diberikan edukasi tantang pencegahan tertularnya Covid-19. Seperti menjaga pola hidup sehat, menjaga lingkungan bersih, cara yang benar penyemprotan disinfektan, cuci tangan baik dengan sabun maupun dengan Hand Sanitizer, memakai masker, serta harus taat mematuhi himbauan pemerintah. “Apalagi, pemerintah dan Polri sudah mengeluarkan aturan, bagi masyarakat yang melanggar dalam upaya penyegahan Covid-19, akan dikenakan sanksi hukum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang ini, juga meminta kepada masyarakat, jika ada warga yang meninggal dunia akibat tertular Covid-19, jangan menghakimi menolak jenazah yang akan dimakamkan di wilayah tempat tinggalnya. Karena jasad orang meninggal dunia tidak menularkan virus. Dan pihak rumah sakit sendiri dalam membungkus jenazah sudah sesuai standar World Health Organization (WHO) atau organisasi internasional bidang kesehatan.
“Jadi saat ada masyarakat yang menolak jenazah yang positif Covid-19, yang akan dimakamkan ditempat pemakaman, ditempat mereka tinggal. Maka yang menolak jenazah tersebut akan berurusan dengan pihak Kepolisian, karena akan diproses secara hukum,” pungkas Didik. [cyn]

Tags: