Anggota DPRD Kota Madiun Kembalikan Uang Negara

Tim Penyidik KPK saat memasuki gedung Bara Makota milik Polres Madiun Kota Jl. Pahlawan Kota Madiun, [sudarno/bhirawa]

(TPPU Menjerat Wali Kota Madiun)
Kota Madiun, Bhirawa
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto sebagai tersangka, beberapa unsur pimpinan  dan anggota DPRD Kota Madiun, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di gedung Bhara Makota  milik Polres Madiun Kota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Sabtu  (25/2). Pemeriksaan ini, terkait ‘Angpao’ yang diterima sebagian anggota DPRD Kota Madiun dari Wali Kota, di saat menjelang Tahun Baru dan Lebaran tahun 2015 dan 2016.
Namun Ketua DPRD, Istono, yang juga sekretaris Partai Demokrat, mengaku  tidak  pernah menerima ‘Angpao’ dari Wali Kota yang juga menjabat ketua DPC Partai Demokrat. Tapi sebelumnya (Jumat 24/2) beberapa anggota DPRD Kota Madiun, mengaku menerima angpao di saat Tahun Baru dan Lebaran  pada tahun 2015 dan 2016.
“Saya ke sini (gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota) untuk menanyakan kepada KPK masalah kantor DPC (Partai Demokrat) yang disegel. Bukan soal mengembalikan uang. Saya tidak tahu dan tidak terima uang itu. Jangan paksa saya untuk menjawab itu,” kata ketua DPRD Kota Madiun, Istono, kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Andi Raya, mengatakan, seluruh anggota fraksinya, tidak ada yang menerima angpao dari Wali Kota. “Insya Allah Fraksi saya (PDIP) tidak ada yang menerima,” kata Andi Raya, kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Bhara Makota, Polres Madiun Kota, Sabtu (25/2).
Sementara pada pemeriksaan kepada anggota DPRD Kota Madiun, Jumat (24/2), anggota Komisi III DPRD Kota Madiun, Marsidi Rosyid, mengaku, kalangan wakil rakyat selama ini pernah mendapat uang tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan tahun baru dari Wali Kota Madiun. Masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diterima kalangan dewan pada tahun 2015 dan 2016. Menurutnya dia, sebelum tahun 2015, para wakil rakyat juga menerima aliran dana. Tapi nilainya berbeda.
Beda dengan Endang Suharti, dari Komisi I DPRD Kota Madiun. Dirinya mengaku  tidak pernah menerima bingkisan maupun dana hibah dari wali kota. Politisi Partai PDI Perjuangan ini menerangkan, THR yang pernah diterimanya selama ini, bersumber dari dana resmi.
Untuk kasus pemberian uang dari Wali Kota ke anggota DPRD Kota Madiun tahun 2015 dan 2016,, KPK telah menerima pengembalian  uang dari sembilan anggota DPRD Kota Madiun sebesar Rp370 juta. Masing-masing dari sembilan anggota DPRD, mengembalikan uang antara Rp.22 juta-Rp.70 juta.
Dalam kasus TPPU, KPK jugd telah menyita aset milik Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto. Di antaranya empat unit mobil mewah, sebidang tanah di Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, dua rumah di Jalan Soekarno-Hatta Kota Madiun, sebuah rumah di Jalan Sikatan Kota Madiun, Kantor Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani Kota Madiun, SPBE di Jalan Gajahmada Kota Madiun, Villa Hijau di Wisata Telaga Sarangan dan sebuah rumah di Kediri.
Sebelum menyegel harta tak bergerak, KPK juga telah ‘menguras’ rekening wali kota di empat Bank yang ada di Kota Madiun. Yakni di Bank BRI, BNI, BTPN, BTN, Mandiri dan Bank Jatim dengan total nilai sebesar Rp.6 miliar lebih serta USD 84 ribu lebih. [dar]

Tags: