Anggota DPRD Kota Madiun PAW Dilantik Usai Salat Terawih

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs Istono MPd melantik Cahyono Suharmadi menjadi Anggota DPRD Kota Madiun sebagai PAW menggantikan SM yang diberhentikan, sesuai SK Gubernur Jatim. [sudarno/bhirawa

(Yoyok Resmi Gantikan SM yang Diberhentikan Sesuai SK Gubernur)

Pemkot Madiun, Bhirawa
MELALUI rapat Paripurna DPRD Kota Madiun bersifat Istimewa dengan acara pengucapan sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), dilakukan malam hari usai salat tarwih dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Drs Istono MPd di Gedung DPRD setempat Rabu malam (30/5). Dilanjutkan Ketua DPRD Kota Madiun Drs Istono MPd melantik Cahyono Suharmadi sebagai anggota DPRD Kota Madiun melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam periode 2015-2019.
Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyatakan, pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Madiun sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) itu mendasar Surta Keputusan (SK) Gubernur Jatim Dr H Soekarwo Nomor 171.401/507/011.2/2018 tentang peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Madiun. Dalam surat yang ditandatangan Gubernur Jatim pada 18 Mei 2018 lalu itu, dijelaskan pengangkatan Cahyono Suharmadi atau yang akrab disapa Yoyok adalah dampak dari pemberhentian SM sesuai keputusan DPRD Kota Madiun.
Sedang nama Cahyono Suharmadi itu, lanjut Istono, diusulkan sebagai pengganti SM melalui surat bernomor 044/IN?DPC-MDN/IV/2018 yang dikuatkan dengan Surat Ketua KPU Kota Madiun, Nomor 432/PY.04-SD/3577/KPU-Kot/IV/2018. Seperti dalam surat KPU itu, KPU menyatakan Yoyok telah memenuhi syarat menggantikan SM untuk diangkat sebagai anggotaDPRD Kota Madiun melalui PAW
Dalam keterangannya kepada wartawan usai melantik Yoyok sebagai PAW anggota DPRD Kota Madiun, Rabu malam (30/5), Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyatakan, pihaknya berharap Yoyok bisa segera beradaptasi dan berkolaborasi dengan anggota DPRD Kota Madiun baik di fraksi, tingkat komisi ataupun di badan alat kelengkapan yang lain. Yoyok nanti bergabung di Fraksi PDIP.
”Kami banyak berharap bisa mendorong kinerja DPRD, apalagi beliau (Yoyok) ini kan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Kota Madiun, sehingga harapannya semua bisa lebih lancar,” kata Istono usai pelantikan.
Disinggung terkati upaya SM yang tidak puas dan kin mengajukan gugatan ? Spontan Istono menyatakan, Silakan itu hak dia (SM). Karena dalam pemberhentian SM dari anggota DPRD Kota Madiun sudah sesuai mekanisme atau sudah sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga dalam Gubernur Jatim memberhentikan SM yang kemudian ajukan Yoyok sebagai PAW nya.
Wali Kota Madiun, H Sugeng Rismiyanto SH MHum berharap, Yoyok telah menjadi bagian dari DPRD Kota Madiun yang mempunyai mandat dan membuat keputusan secara kolektif kolegial bisa segera bergabung, dan turut serta dalam berbagai pembahasan yang ada. ”Tentu dengan anggota yang sudah kembali lengkap maka pembahasan bisa lebih berbobot,” kata wali kota berharap.
Sementara itu, Yoyok yang ditemui, usai dilantik kepada wartawan, mengaku siap untuk segera menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk mengabdi kepada masyarakat Kota Madiun sebagai wakil rakyat hingga akhir masa jabatan di 2019 mendatang. Diakuinya, kalau dirinya (Yoyok, red) merupakan peraih suara tertinggi kedua sebagai calon legislator dari PDIP dari Dapil Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, saat pemilu legislatif 2014 lalu, di bawah raihan SM. [dar.adv]

Tags: