Anggota DPRD Jatim Siap Mundur dari Jabatan

DPRD Jatim, Bhirawa
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota legislative untuk mundur dari jabtannya ketika maju dalam pencalonan kepala daerah, tgernyata tidak membuat mengundurkan niat sejumlah legislator   yang sudah menyatakan bakal maju dalam Pilkada , Desember nanti.
Salah satunya seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono. Pria asal Banyuwangi itu menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim begitu dicalonkan dalam Pilkada Banyuwangi.
Alasannya, dia ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat Banyuwangi. “Kalau saya maju dalam Pilbup Banyuwangi, maka akan ada lebih banyak hal yang bisa saya perbuat untuk Banyuwangi. Makanya saya rela mundur dari dewan demi Banyuwangi,”tegasnya.
Meski demikian, Agung menyayangkan munculnya putusan itu. Menurutnya, peraturan itu tidak tepat dikeluarkan pada saat ini. Alasannya, proses pelaksanaan Pilkada telah berjalan kurang lebih 50 persen, atau setengahnya. “Mau jadi apa negeri ini kalau setiap peraturan bisa diubah seenaknya di tengah jalan,”sesalnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, yang juga akan maju bertarung sebagai Calon Bupati Mojokerto Yusuf Rohana. Yusuf menilai, keputusan tersebut bisa mengurangi konstestasi demokrasi yang berkualitas. “Karena nanti akan mempersempit akses mereka yang ingin bertarung dalam pilkada,”kata Yusuf.
Namun, Yusuf mengaku tetap menerima adanya keputusan itu. Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh MK, sehingga harus tetap dihormati. Saat ditanya apakah dia akan mundur dari DPRD Jatim? Yusuf menjawab terkait hal itu dirinya masih menunggu keputusan dari struktural partainya.
“Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Tapi andaikata saya memang dipercaya untuk bertarung di Mojokerto, maka saya juga siap mundur dari DPRD Jatim,”tegasnya.
Pernyataan siap mundur juga dinyatakan oleh dua orang anggota DPRD Jatim yang disebut-sebut akan maju dalam Pilbup Sidoarjo, M Zainul Lutfi, dan Ka’bil Mubarak. Keduanya juga menyatakan siap mundur dari anggota DPRD Jatim, apabila ditunjuk oleh partainya, sekaligus untuk menghormati keputusan dari MK tersebut.
Meski demikian, baik Ka’bil maupun Lutfi keduanya sama-sama menyatakan dukungannya atas munculnya putusan tersebut. “Tujuannya biar legislatif itu fokus pada tugasnya, dan menuntaskan tugasnya hingga selesai. Sehingga, saya menganggap keputusan dari MK itu sudah sangat tepat,”ujar Ka’bil yang juga merupakan politisi PKB tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, saat ini terdapat sembilan orang anggota DPRD Jatim yang dikabarkan akan maju dalam pilkada serentak tahun ini. Mereka adalah anggota Fraksi PKB Kartika Hidayati, dan Suhandoyo dari FPDIP yang akan maju dalam Pilbup Lamongan. Lalu ada juga Agung Mulyono dari F Partai Demokrat yang akan maju dalam Pibup Banyuwangi, Yusuf Rohana dari FPKS yang akan maju dalam Pilbup Mojokerto, M Fawaid dari F Partai Gindra yang akan bertarung dalam Pilbup Jember. Selain itu, juga masih ada Sugiri Sancoko dari Fraksi Partai Demokrat yang juga akan bertarung di Kabupaten Ponorogo,  Ketua Fraksi PPP Musyafa’ Noer yang akan bertarung sebagai Cabup Gresik, serta Ka’bil Mubarak dari F PKB, dan M Zainul Lutfi dari F PAN yang akan maju sebagai Cabup Sidoarjo. [cty]

Tags: