Anggota DPRD Sidoarjo Diduga Gelapkan Petok D

Gedung DPRD Sidoarjo

Gedung DPRD Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
Anggota DPRD Sidoarjo, Suharyono SH, dilaporkan warga Sukorejo, Kec Buduran karena diduga menggelapkan satu dokumen petok D atas nama Ny Salamah, warga Desa Sukorejo, Kec Buduran. Padahal petok D ini satu-satunya bukti material yang masih dimiliki warga dalam upayanya menggugat lahan 21 hektar yang kini dikuasai Gupusjat (Gudang Pusat Senjata) TNI AD.
Warga didamping Kades Sukorejo, Heri Kustanto, mendatangi kantor DPRD menemui anggota Badan Kehormatan DPRD, Kamis (17/7) kemarin untuk mengadukan oknum anggota dewan yang membawa dokumen asli petok D. Sudah 5 tahun ini, warga meminta agar anggota fraksi Demokrat ini mengembalikan petok D ke pemilik asalnya, namun selalu diberikan janji saja dengan dalih ketlisut dan berjanji akan mengembalikan. Sampai sekian lama ditunggu ternyata janji terus. Warga mencurigai, anggota dewan Dapil VI itu tak berniat baik mengembalikan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Menurut cucu wanita Ny Salamah didampingi Kades, oknum dalam kapasitasnya anggota komisi A DPRD itu, menjanjikan akan membantu warga dalam mendapatkan hak-haknya atas lahan 1 ancer (sekitar 2 ribu m2) yang berada di areal Gupusjat TNI AD, Gedangan. Pada tahun 2009, warga berjumlah 50 orang menemui oknum ini di Mushola Darussalam untuk membahas penyelesaian. Saat itu dokumen asli petok D itu diminta. Karena sudah percaya pemilik petok D menyerahkan dokumen aslinya.
Begitu menerima petok D dari warga, Suharyono, sudah tak serius lagi mengurusi masalah ini. Raibnya satu petok D di tangan Suharyono membuat warga kalangkabut. Karena ini bukti satu-satunya yang dimiliki warga dalam sengketa dengan TNI AD yang sudah menguasai 51 petok D.
Namun Suharyono menyangkal telah menerima petok D itu, apalagi mengelapkan. ”Tidak ada itu, ngawur. Mana mungkin dokumen asli seperti itu diserahkan saya,” tandasnya. Suharyono  justru menantang warga yang disebut-sebut menjadi saksi untuk sumpah pocong. Ia menyatakan siap menjalani sumpah pocong dengan warga itu, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bohong.
Suharyono mengaku menemui warga tahun 2009 di Mushola Darusalam, Buduran untuk membicarakan masalah yang dihadapi warga. Pertemuan ini bukan dalam kapasitas anggota DPRD, karena komisi A sudah tak mau memproses masalah ini. Dia bertindak atas nama pribadi untuk membantu warga. Dalam forum itu hanya ada dialog biasa dan tak ada serah terima dokumen. Berkaitan dengan sengketa tanah dengan TNI AD, warga sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. [hds]

Tags: