Anggota DPRD Tulungagung Diikutkan BPJS

BPJSTulungagung, Bhirawa
Tahun ini anggota DPRD Tulungagung tidak akan menikmati fasilitas asuransi kesehatan umum. Sebagai gantinya para wakil rakyat itu akan diikutkan BPJS Kesehatan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahilah Mansyur MSi pada Bhirawa, Selasa (3/2), membenarkan jika dalam waktu dekat anggota dewan setempat bakal diikutkan BPJS Kesehatan. “Aturannya sekarang begitu. Anggota dewan tidak difasilitasi lagi dengan asuransi umum tetapi BPJS,” ujarnya.
Rencananya, Setwan DPRD Tulungagung akan pula mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk datang ke Kantor DPRD Tulungagung. Mereka diharapkan dapat memberi penjelasan mengenai BPJS Kesehatan.
Ketika ditanya kemungkinan penolakan dari anggota dewan karena diikutkan BPJS Kesehatan bukan asuransi kesehatan umum yang lebih memberi pelayanan kesehatan lebih baik, Budi Fatahilah mengatakan hal itu merupakan pilihan yang harus dilakukan. “Kami tidak mau menabrak aturan. Kalau aturannya ikut BPJS ya ikut BPJS. Tidak mungkin mengambil asuransi umum lagi,” paparnya serius.
Selama ini anggota DPRD Tulungagung dapat menikmati asuransi kesehatan umum. Mereka jika mengalami gangguan kesehatan mendapat ganti biaya penyembuhan dari asuransi itu. Selain juga mendapat fasilitas cek up kesehatan setahun sekali.
Anggota DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak masalah jika diikutkan BPJS Kesehatan. Menurutnya itu sudah merupakan aturan yang harus dijalankan oleh Sekwan.
“Aturan itu ada di Permendagri No.37/2014. Jadi harus dilaksanakan. Tidak boleh kami menolak dan meminta tetap menggunakan asuransi kesehatan umum,” ujarnya.
Heru Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Tulungagung ini sempat menyayangkan mengapa Sekwan belum juga mengikutkan anggota dewan menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Seharusnya segera saja didaftarkan. Jangan ditunda-tunda,” tandasnya.
Soal di APBD Tulungagung 2015 masih dicantumkan untuk anggota dewan masih menggunakan asuransi umum, menurut Heru Santoso itu tinggal dialihkan saja dananya. “Yang penting jangan sampai melanggar Permendagri,” tandasnya lagi mengingatkan. [wed]

Tags: