Anggota F-PDIP DPRD Sidoarjo Ingatkan Penerima Bansos Jangan Salah Alamat

Anggota DPRD Kasipah Memberi bantuan janda tunanetra

Sidoarjo, Bhirawa.
Di Kecamatan Jabon Tanggulangin dan Porong ditemukan banyak warga miskin yang tidak terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) baik bantuan pangan maupun tunai.
Anggota FPDIP, Kasipah, mendapatkan informasi itu setelah melakukan bantuan sosial warga terdampak wabah covid-19 di beberapa desa. “Sangat miris saya melihat kemiskinan itu yang mengaku 4-5 tahun tidak pernah mendapat bantuan social dari pemerintah,” ujarnya.
Kuat dugaan, kemiskinan warga itu tidak terdata petugas sensus ditingkat pusat maupun kabupaten. Akibat sensus di update sampai 10 tahun. Dalam waktu sekian tahu itu kan banyak sekali warga yang asalnya kaya jatuh miskin, atau yang sudah miskin menjadi bertambah miskin, dan yang miskin berubah menjadi kaya. Kemungkinan yang terjadi, warga miskin bertambah banyak tetap tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
di Kecamatan Jabon, kemiskinan yang tidak terdata banyak terdata di desa Kupang, Tanjungsari, Kalialo, Tegalsari, Tambak Kalisogo, Di keccamatan Tanggulangin, kasus sama ditemukan di desa Glagah Arum, Ketegan, Rendegan.
Dari hasil tatap mukanya dengan warga setempat, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo ini meragukan apakah warga miskin yang dijumpai tadi masuk dalam daftar penerima sembako. Pemkab Sidoarjo mulai selasa menyalurkan 135 ribu paket sembako.
Warga miskin warga Jabon yang ditemui mengaku selama hidup tidak pernah menerima bantuan social dari pemerintah. Anggota DPRD sebagai wakil rakyat malah tidak ada yang pernah menemui warga. “Anggota dewan dari Jabon tidak pernah mampir memberi bantuan ke orang miskin di sini,” ucap Ny Sulamih, warga Tambak Kalisogo.
Menurut Kasipah, sebenarnya desa punya data warga miskin yang lebih akurat karena update datanya setiap 3 tahun. Pihaknya memilih berkordinasi dengan desa dalam menyalurkan 1000 paket sembako ke warga miskin agar lebih tepat dan terarah.
Ia meminta Dinas Sosial harus terbuka membuka data ke publik tentang siapa yang harus menerima bantuan. Dinsos harus tranparan. Masalahnya sangat darurat, dan pihaknya mendukung apabila pejabat atau siapapun melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran sembako untuk warga korban bencana wabah covid dihukum seberat-beratnya. (hds)

Tags: